SURABAYA, MINGGU - Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi akan melindungi adat-istiadat, ritual keagamaan, seni budaya, serta ranah pribadi. Karena itu, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman masyar akat tentang esensi Undang-Undang tersebut.
Dalam pasal 3 jelas tertulis, undang-undang melindungi adat istiadat, ritual keagamaan, dan seni budaya. "Sosialisasi sangat penting untuk memberikan pemahaman bahwa undang-undang tentang pornografi mengakomodasi adat-istiadat," kata Menteri Negara Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, Minggu (2/11) di Surabaya.
Nuh mencontohkan, masyarakat Papua yang mengenakan koteka serta perempuan Sunda penari Jaipong tak akan terkena larangan undang-undang karena tradisi dan kesenian adalah bagian dari adat-istiadat. Selain penghormatan terhadap adat-istiadat, menurut Nuh Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pornografi juga menjamin privasi dalam ranah pribadi. "Hanya orang yang menunjukkan tindakan asusila di depan umum yang akan ditindak. Silahkan melakukan kegitan apapun di kamar asalkan tidak di tempat umum," ucapnya.
Nuh mengakui, ada banyak perdebatan tentang definisi pornografi terutama pada kata-kata "yang bisa membangkitkan gairah seksual". Namun demikian, pemaknaan luas ini tak akan mengancam adat istiadat, seni budaya, serta ranah pribadi.
Sementara itu, Dosen FISIP Universitas Airlangga Liestianingsih mengatakan, dalam RUU pornografi jelas tidak ada batas antara ruang hukum publik dan privat. RUU tersebut bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multi tafsir.
Liestianingsih mencontohkan, pasal 1 angka 1 mengungkapkan "membangkitkan hasrat seksual" . Ungkapan ini jelas bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat tegas.
Proses penyusunan RUU pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat. Dengan demikian, RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum.
"Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di masyarakat. Jika dilakukan penyeragaman standar nilai, maka hal tersebut merupakan bentuk penindasan baik oleh negara maupun sekelompok orang kepada kelompok lainnya," ucap Liestianingsih.
Sebagai salah satu produk hukum, RUU pornografi juga dinilai inkonstitusional, khususnya dalam bab II pasal 4 hingga 14, antara lain Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945, Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945. Padahal, dalam hukum berlaku asas perundang-undangan yang berbunyi lex superior derogat legi inferior atau suatu peraturan perundang-udangan harus mendasarkan diri dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. "Materi dari RUU ini jelas-jelas inkonstitusional. Jika RUU ini benar-benar disahkan, kami akan mengajukan gugatan banding ke tingkat Mahkamah Konstitusi," tegas Liestianingsih.
Koordinator Bidang Hukum Serikat Dosen Progresif Universitas Ai rlangga Jeoni Arianto menambahkan, RUU Pornografi merupakan salah satu bentuk praktik totalitarianisme negara terhadap warga negaranya. Invervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga nega ra dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme.
ABK,RAZ
11 Oktober 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar