Salatiga Carnival Center

Salatiga Carnival Center
Sebuah event akbar tahunan WORLD CULTURE FASHION CARNIVAL..

Profil Saya

Foto saya
Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia
I was born in Solo, December 25, 1987 from the father of Drs. Luke Suroso and Mrs. Sri Puji Lestari Hantokyudhaningsih. I grew up in a city full of culture that is the city of Solo. as the descendants of the solos even have blood from a stranger. I was born like a tiny man, weighing> 4 kg. the second child of three brothers that I tried to be a pioneer and a child who was always proud of my extended family. trained hard in terms of education and given the religious sciences until thick. I am standing upright in my life the 19th to voice the aspirations of the marginalized of LGBT in the city of Salatiga. as a new city that will be a starting point toward change and transformation that this country is a country truly democratic. soul, body and all of my life will always fight for rights of the marginalized is to get our citizen rights. Ladyboys no rights, no gay rights, no rights of lesbian, but there's only citizen rights regardless of sexual orientation and gender.

21 Oktober 2009

Jogja Java Carnival:Terus berupaya menjadi Ikon Kota Yogyakarta




Ribuan masyarakat dari Kota Yogyakarta dan wilayah sekitarnya, Sabtu (17/10) memadati kawasan Malioboro, Titik Nol dan Alun-Alun Utara Kraton Yogyakarta untuk menyaksikan pagelaran akbar Jogja Java Carnival. Masyarakat begitu antusias menyaksikan pawaivsekitar 900 seniman yang mengikuti pawai, arak-arakan, defile dengan berjalan kaki, mobil hias, kereta hias yang bergabung dalam 25 kelompok seni yang berasal tidak hanya Kota Yogyakarta namun juga luar daerah bahkan luar negeri

Dari Kota Yogyakarta, peserta yang mengikuti pawai adalah pasukan peleton inti (tonti) yang berjalan paling awal dengan membawa lebih dari 30 penghargaan yang diperoleh Kota Yogyakarta. Kemudian diikuti prajurit bergada sebagai cucuk lampah (pengawal) Raja dan Permaisuri Kraton Yogyakarta yang menggunakan mobil hias panjang. Rombongan ini menampilkan prosesi jumenengan (penobatan Sri Sultan HB I sebagai raja Mataram) lengkap dengan kelompok penari Lawung.
Kelompok kesenian dari UMY Saraswaty mengikuti Jogja Java Carnival dengan mengusung simbol Gajah

Kelompok kesenian dari UMY Saraswaty mengikuti Jogja Java Carnival dengan mengusung simbol Gajah

Berturut-berturut dibelakangnya kelompok Batik dari Bantul yang memamerkan beberapa motif batik sambil berjalan. Beberapa tarian dari kelompok-kelompok seni yang ada di Kota Yogyakarta turut berpawai seperti tarian bekakak, angguk, badui, dwi muka, dll. Pawai juga dimeriahkan dengan pasukan egrang, wayang panji (ISI), patung (Ullen Sentayu) badut, musik gaul, liong barongsay serta loro blonyo.

Beberapa daerah di luar Kota Yogyakarta yang ikut meramaikan pawai ini antara lain kesenian Riau, Solo Batik Festival, sanggar tari Dulang Mas Bangka, mahasiswa UGM, tari dan musik Iran, serta mahasiswa Korea di Yogyakarta.

Sementara carnival berjalan dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju Alun-Alun Kraton Yogyakarta, di depan Pagelaran Kraton Yogyakarta didirikan panggung kehormatan bagi tamu undangan seperti walikota sister city Yogyakarta serta tamu asing yang berada di Kota Yogyakarta. Beberapa tari kreasi baru hasil garapan beberapa lulusan ISI dibawah koordinasi penari populer Kota Yogyakarta Didi Nini Thowok ditampilkan untuk menghibur Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Walikota Yogyakarta Herry Zudianto dalam sambutannya mengatakan dalam perjalanan Kota berusia 253 tahun, Kota Yogyakarta telah berubah menjadi kota yang berkembang dengan cita rasa budaya yang menarik perhatian wisatawan untuk datang. Kota Yogyakarta membutuhkan ikon untuk meneguhkan predikat sebagai kota budaya, pariwisata dengan basis budaya.

“Pelaksanaan Jogja Java Carnival kiranya telah menjadi jawabannya,” demikian Herry Zudianto.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, memasuki usia 253 tahun ini, Kota Yogyakarta berhadapan dengan proses interaksi tradisional, modern, lokal dan internasional. JJC adalah wahana hiburan spektakuler dengan banyak lambang paham multikultural yang akan selalu berkembang sesuai perkembangan jaman.

“Telah terjadi dialog imajiner oleh Kota Yogyakarta yang telah berdiri 253 tahun lalu. JJC menunjukkan perubahan kota yang antik danb anggun menjadi kota yang dinamis dan kreatif,” kata Sri Sultan.

Pada usianya yang ke-253 ini, Kota Yogyakarta telah beralih dari kota agraris menjadi kota semiindustri yang terlihat dari berkembangnya industri kreatif berbarengan dengan perkembangan teknologi informasi di hampir semua lini kehidupan.

Masyarakat Kota Yogyakarta tak beranjak dari tempat mereka menyaksikan carnival walaupun hujan rintik-rintik telah turun. Kegiatan akbar yang hanya berlangsung satu kali dalam setahun ini memang tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Namun begitu, tidak semua warga masyarakat menyaksikan hingga selesai carnival yang digelar Pemkot Yogyakarta. Bersamaan dengan rintik hujan yang datang, mereka pun meninggalkan carnival yang berbiaya hampir Rp2 milyar ini. (The Real Jogja/joe)

Menarik Sejumlah Makna Jogja Java Carnival

KOMPAS.com - Ribuan masyarakat Yogyakarta, Sabtu (17/0) memenuhi ruas Jalan Malioboro, Ahmad Yani, Trikora, dan Alun-Alun Utara Keraton Yogyakarta untuk menyaksikan pawai Jogja Java Carnival. Kegiatan yang diikuti sekitar 1.400 peserta itu dilakukan dalam rangka puncak hari ulang tahun Yogyakarta ke-253.

Pawai dengan tema "Dahulu, sekarang, dan akan datang" ini bergerak dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju ke Alun-Alun Utara yang berjarak sekitar 1,5 kilometer. Pawai diawali oleh rombongan pelajar berprestasi yang membawa beragam piala dan plakat yang dibawa oleh para pelajar, di antaranya piala sebagai juara umum Pekan Olahraga Provinsi ke X tahun 2009 yang baru saja diraih Yogyakarta, sejumlah penghargaan yang menambah predikat Yogyakarta sebagai kota ramah anak, dan 34 prestasi yang diraih Yogyakarta lainnya dalam berbagai bidang.

Berturut-turut di belakangnya antara lain prajurit bergada yang merupakan replika dari prajurit Keraton Yogyakarta. Mereka berfungsi sebagai cucuk lampah atau pembuka jalan, diikuti kelompok yang menggambarkan prosesi jumenengan dengan menampakkan figur sultan diiringi p rajurit dan abdi dalem bedoyo.

Di belakang mereka menyusul kelompok perias pengantin, aneka tari dari padepokan Bagong Kusudiharjo, angguk dan badui kesenian dari Kabupaten Kulon Progo, perwakilan dari Solo Batik Carnival dengan kostumnya yang memukau penonton, dan mahasiswa internasional dari Universitas Gadjah M ada, serta tarian dari Korea Selatan.

Selain menampilkan mobil hias yang ikut pawai, JJC juga meriahkan tari kreasi baru di bawah koordinasi Didik Nini Thowok. Tarian yang dibawakan oleh 100 penari itu dilakukan depan panggung Kehormatan yang mana Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X, Walikota Yogyakarta Herry Zudianto, dan sejumlah tamu dan wisatawan mancanegara .

Dalam sambutanya, Herry Zudianto mengatakan dalam dinamika perjalanan ke-253 Yogyakarta telah berubah menjadi kota yang maju dengan aura budaya. Aura ini menjadi magnet bagi wisatawan untuk datang ke Yogyakarta. "Terkait dengan itu kita berharap ada suatu ikon yang bisa sebagai predikat sebagai kota pariwisata berbasis budaya. Dan Jogja Java Carnival ini kiranya menjadi jawabannya," ujar Herry.

Sedangkan Sultan Hamengku Buwono X mengatakan memasuki usia ke-253 Yogyakarta telah mengalami interaksi tradisional modern yang lokal dan mondial. Hadirnya JCC sebagai hiburan spektakuler membawa banyak simbol, di antaranya faham multikultural yang selalu berkembang. Ada dialog imajiner kota yang didirikan 2,5 abad yang lalu oleh para pendiri. "Pawai menunjukkan perubahan kota yang antik dan anggun menjadi kota yang dinamis dalam beraktivitas. Itu semua ditunjukan oleh penjaga martabat kota yaitu seniman," katanya.

Diusianya yang ke-253 Yogyakarta, lanjut Sultan makin mengokohkan diri sebagai kota yang dulunya agrari s menjadi kota semi industri. Sultan menunjuk pada tumbuhnya industri kreatif dengan perkembangan teknologi informasi yang marak di beragam lini kehidupan. Sultan berharap Yogyakarta bisa menjadi kota tujuan utama wisatawan dan menjadi kota yang nyaman bagi semua warganya.

Jogja Java Carnival 2009 Berlangsung Meriah

Karnaval Budaya Jogja Java Carnival 2009 yang berlangsung pada Sabtu (17/10 ) lalu berjalan sangat meriah. Karnaval budaya yang merupakan rangkaian perayaan HUT kota Jogja ini digelar dari Taman Parkir Abu Bakar Ali - Kawasan Malioboro sampai Alun-Alun selatan itu menyita perhatian ribuan warga setempat serta wisatawan asing.

Tahun ini merupakan gelaran buadaya yang ke dua kalinya, setelah tahun 2008 lalu even serupa sukses diselenggarakan. Namun, dibandingkan dengan tahun 2008 lalu Jogja Java Carnival 2009 terasa lebih megah dan lebih rapi. Bahkan, untuk tahun ini selain melibatkan seniman lokal, panitia juga melibatkan seniman luar negeri seperti Iran, Korea, Thailand serta mengundang peserta Solo Batik Carnival untuk menyemarakkan suasana.

Disamping parade budata pada kesempatan ini juga ditanda-tangani prasasti Komitmen Jogja Untuk Indonesia oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X dan Walikota Yogyakarta Herry Zudianto.

Pentas yang dimulai sejak sore hari itu diawali dengan pentas seni kontemporer dan dilanjutkan dengan parade budaya yang diikuti oleh perwakilan paguyuban budaya di Jogja dan sekitarnya seperti : Prajurit Bregada Jumenengan, Kelompok Batik Bantul, Esia, Harpi Melati, Aneka Tari PLT, Bekakak, Wayang Panji ISI, Pasukan Egrang, LSM Kebaya, Solo Batik Carnival, Patung Ullen Sentanu, Saraswaty UNY, mahasiswa asing UGM, tari dan musik Iran, tari dan musik Korea.

Selain itu Loro Blonyo SMKI, Dwimuka LPKT Natya, pantomim, Sanggar Tari Dulang Mas Bangka, Kesenian Riau, badut, Musik Gaul tampil dalam acara ini. Pagelaran semakin semarak dengan adanya pentas Kembang Api yang tersebar disetiap sudut Alun-Alun Selatan Yogyakarta.

Reporter/Kamerawan/Penulis: Sulistyawan -Yogyakarta/ Vo: Riana, Yosie/ editor: Derly

Indonesia Jogja Java Carnival 2009



INDONESIA, JOGJAKARTA, 17 October 2009 : artists parade in Malioboro Street to celebrate 253th Jogjakarta city birthday. At least, 1,000 artists who are grouping in 25 performance are being participated in the festival, named as Jogja Java Carnival 2009. It's the 2nd carnival to celebrate the city's day.

Malam Ini Jogja Java Carnival Digelar di Sepanjang Malioboro

TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Jogja Java Carnival malam ini Sabtu (17/10) digelar di sepanjang jalan Malioboro Yogyakarta. Carnival tersebut melibatkan seribu seniman Yogyakarta serta beberapa kelompok seni dari luar negeri. Arak-arakan pertunjukan seni digelar sebagai puncak hari ulang tahun kota Yogyakarta ke 253.

“Ada 25 kelompok seni yang akan menunjukkan tarian dan budaya di sepanjang jalan Malioboro, dimulai pada pukul 19.00 WIB,” kata Fery Astono, Ketua Panitia ogja Java Carnival, Sabtu (17/10).

Arak-arakan pertunjukan seni tersebut juga diiringi oleh kendaraan hias non motor dimulai dari taman parkir Abu Bakar Ali menuju Alun Alun utara. Sedangkan panggung utama untuk pertunjukan berada di alun-alun tersebut.

Pawai seni budaya yang bertajuk Yogyakarta ''Dahulu-Sekarang-Yang akan Datang dimotori oleh kareografer kondang Didik Ninik Towok.

Selain menampilkan seniman lokal, Jogja Java Carnival menampilkan tim kesenian dari Iran, Korea dan para mahasiwa asing yang berasal dari 13 negara yang kuliah di Universitas Gadjah Mada.

Di Alun-alun utara akan digelar pentas tari dan kesenian untuk menyambut kehadiran Gubernur Sultan Hamengku Buwono X dan para duta besar negara-negara sahabat.
”Sejak petang, jalan Malioboro ditutup dari kendaraan, jadi arak-arakan tidak akan terganggu,” kata Fery.

Menurut Haryadi Suyuti, Wakil Walikota Yogyakata, masyarakat juga bisa menyaksikan dari siaran langsung televisi lokal dan ada beberapa giant screen di beberapa tempat. “Pawai semacam ini ini bisa menjadi salah satu icon pariwisata Yogyakarta,” kata Haryadi.

Jogja Java Carnival 2009 Berlangsung Meriah


Yogyakarta (ANTARA News) - Jogja Java Carnival 2009 yang digelar dalam memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-253 Kota Yogyakarta, Sabtu malam berlangsung meriah.

Kegiatan tersebut dipusatkan di sepanjang Jalan Malioboro, dan disaksikan warga masyarakat yang sejak sore mulai memadati kawasan di jantung kota ini.

Ribuan peserta karnaval yang terdiri dari 25 grup, dari peleton inti, prajurit bergada, komunitas mahasiswa asing, seniman dari Iran dan Korea hingga kelompok seni barongsai itu, mulai bergerak dari Taman Parkir Abu Bakar Ali, dan berakhir di Alun-alun Utara.

Di Alun-alun Utara panitia penyelenggara telah menyiapkan sebuah panggung kehormatan sekaligus sebagai tempat berakhirnya karnaval.

Peserta karnaval menampilkan atraksinya yang terakhir di hadapan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto, Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang hadir dengan mengenakan "surjan" (pakaian adat jawa untuk pria) maupun kebaya untuk wanita.

Sepanjang jalan ribuan warga masyarakat berdesak-desakan di belakang barikade petugas keamanan agar bisa mendapatkan tempat paling strategis untuk menyaksikan beragam pertunjukan kesenian dalam karnaval tersebut.

Janji panitia untuk menutup Jalan Malioboro hingga Alun-alun Utara, dan memasang barikade petugas di sekitar titik nol kilometer dekat kantor Pos Besar pada pukul 18.00 WIB tidak terlaksana. Akibatnya, arus lalu lintas kendaraan terlihat semrawut karena banyak kendaraan yang terjebak di kawasan itu.

Sekitar pukul 20.30 WIB kelompok peleton inti tiba di Alun-alun Utara sambil membawa seluruh penghargaan yang telah diraih Kota Yogyakarta, diikuti prajurit bergada, jumenengan, kelompok batik, dan beraneka tarian seperti tari Angguk dari Kabupaten Kulonprogo serta tari Baduy dari Kabupaten Sleman.

Juga tampil komunitas waria, serta peserta karnaval dari Solo Batik Carnival.

Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto membuka secara resmi acara itu, dan menyerahkan secara simbolis komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta kepada Gubernur DIY yang berisi "Masyarakat dahulukan, pencapaian utamakan untuk Indonesia".

"Pelestarian keadiluhungan budaya dan tradisi bermanfaat menjadi modal sosial pengembangan kota yang saat ini sedang berbenah dalam upaya mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai salah satu tujuan utama wisata di Indonesia," kata Herry.

Wali kota juga tidak lupa menyisipkan kata-kata yang sudah akrab di telinga masyarakat di akhir sambutannya, yaitu "Yogyakarta cintaku full untukmu".

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan Jogja Java Carnival yang menjadi ikon acara peringatan HUT ke-253 Kota Yogyakarta dapat menjadi event pariwisata, karena terdapat interaksi budaya modern dan lokal di dalamnya.

"Karnaval ini juga dapat berfungsi untuk menegaskan bahwa Kota Yogyakarta adalah kota yang mengutamakan toleransi," katanya.

Sultan menyebutkan roh peradaban sebuah kota adalah mobilitas sosial, tetapi seniman menjadi bagian dari kota berfungsi sebagai penjaga nurani kota agar tidak tenggelam pada arus dunia yang fana.

"Kota Yogyakarta diharapkan dapat menjaga karismanya sebagai kota budaya dan toleransi, sehingga karakter yang khas inilah dapat menjaring semakin banyak wisatawan untuk berkunjung," katanya.

Pesta rakyat ini diakhiri dengan pesta kembang api.(*)

11 Oktober 2009

Asal Usul Operasi Ganti Kelamin

OPERASI ganti kelamin dari pria menjadi wanita di zaman modern dilakukan pertama kali pada seorang warga Amerika Serikat. Dia adalah seorang prajurit Angkatan Darat AS bernama George (kemudian menjadi Christine) Jorgensen (1926-1989). Operasi tersebut dilakukan di Denmark pada tahun 1952 dengan mengangkat organ kelamin pria Jorgensen.

Setelah melalui proses penyembuhan lama, seluruh rangkaian operasi selesai tahun 1954. Operasi serupa bagi kaum trans-seksual di Indonesia dilakukan di Thailand dan Perancis.

Sisca seorang waria di kawasan Menteng, Jakarta Pusat mengaku, untuk operasi membesarkan dada biasa dilakukan di Bangkok, Thailand. Kalau operasi ganti kelamin biasanya dilakukan di Eropa, terutama Paris. "Banyak dari waria Indonesia yang sengaja ke sana dan mengumpulkan biaya atau tinggal sementara hingga menjalani operasi," kata Sisca.

FKWI Minta Jaminan Kerja Waria Diakomodir UU Ketenagakerjaan

Ketika mendapatkan pekerjaan pun masalah yang dihadapi waria belum berhenti. Intimidasi di tempat kerja sering kali terjadi, terutama di saat lingkungan kantor mengetahui bahwa ada orientasi seksual yang berbeda.




Kamis (22/1), Komisi IX DPR kedatangan tamu dari Forum Komunikasi Waria Indonesia (FKWI). Mereka menuntut DPR segera menyampaikan ke pemerintah agar waria diberi kesempatan untuk menjalani kehidupan normal seperti manusia pada umumnya, termasuk memperoleh pekerjaan.



Ketua Ikatan Waria Malang (Iwama) Merlyn Sopjan mengatakan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan bukan hanya untuk kalangan laki-laki dan perempuan saja, waria juga memiliki hak yang sama. Jaminan ini juga tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Ketika mendapatkan pekerjaan pun masalah yang dihadapi waria belum berhenti. Intimidasi di tempat kerja sering kali terjadi, terutama di saat lingkungan kantor mengetahui bahwa ada orientasi seksual yang berbeda, seperti identitas gender dan status HIV atau Orang Hidup Dengan HIV (ODHIV) karyawan tersebut.



“Perlu dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan bahwa penampilan seseorang tidak harus sesuai jenis kelamin, tetapi lebih pada kemampuan,” tegas Merlyn. Makanya, FKWI berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang sedang digodok DPR dapat menyisipkan beberapa poin yang menyangkut lapangan pekerjaan untuk waria. Untuk itu, Merlyn menyatakan FKWI siap memberikan masukan ke DPR.



Ketua Panitia Kerja (Panja) Tenaga Kerja Komisi IX Sonny Sumarsono menyanggupi dan siap memperjuangkan aspirasi FKWI. Sonny sepakat bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan, tanpa terkecuali. “Sedangkan masukan dicantumkannya jenis kelamin sendiri dalam Kartu Tanda Penduduk, kami harus membicarakan hal ini kepada Komisi III dahulu,” katanya. Selain tentang jaminan kerja, FKWI juga meminta identitas mereka bisa dicantumkan di kartu identitas.



Anggota Komisi IX lainnya, Rustam Effendy juga mengaku siap mendesak pemerintah terkait permasalahan lapangan pekerjaan. Menurut Rustam, diskriminasi yang terjadi di lapangan pekerjaan tidak boleh terjadi terus menerus. Hal ini, lanjutnya, akan menimbulkan kecemburuan sosial dan bisa memicu terjadinya konflik. “Pemerintah harus memberikan jalan keluar dengan membuat aturan tentang bagaimana mengatasi permasalahan waria ini, untuk itu niat pemerintah akan kami tunggu,” kata anggota DPR dari F-PAN ini.



Anggota Komisi IX Rudyanto Tjen mengatakan, keinginan dibukanya kesempatan kerja lebih luas bisa diwujudkan dengan program baru dan diusulkan oleh forum waria itu sendiri. Artinya program ini harus melibatkan para waria dalam bekerja nantinya. “Saya berharap keinginan forum terkait lapangan pekerjaan ini bisa tercapai, tidak semua waria itu kerjanya di salon,” katanya. Rencananya, Komisi IX berjanji minggu depan akan membawa FKWI bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.



Kecolongan

Ketua FKWI Yulianus Rettoblaut mengatakan di seluruh Indonesia jumlah waria mencapai tujuh juta orang. Waria merupakan warga negara dan negara memiliki tanggung jawab terhadap kelompok yang sering dianggap minoritas ini. Dari jumlah tujuh juta, terdapat 800 waria lanjut usia yang tidak memiliki tempat tinggal. “Makanya kedatangan kami memohon DPR dan pemerintah untuk segera memperhatikan kami dan memberikan waria lansia tempat tinggal seperti panti,” kata Yulianus yang sempat mengikuti seleksi anggota Komnas HAM.



Yuli sapaan akrabnya memaparkan sering terjadi diskriminasi terhadap waria. Baik kekerasan yang datang dari kelompok masyarakat tertentu, sampai kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pemerintah. Seperti, aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Selama ini yang kita dapat penekanan-penekanan dan diskriminasi,” ujarnya.

Komnas HAM Diberi Mandat Awasi Praktik Diskriminasi

DPR menyetujui RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis disahkan menjadi Undang-Undang. Komnas HAM diberikan mandat penting.


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus mempersiapkan infrastruktur agar bisa menjalankan mandat yang diberikan RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Selasa (28/10) kemarin, DPR menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang. “Pembentukan undang-undang yang mengatur mengenai penghapusan diskriminasi ras dan etnis menjadi satu kegiatan yang harus dilakukan,” papar Murdaya Poo, Ketua Pansus RUU.



Terdiri dari sembilan bab dan 23 pasal, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis masih menunggu tanda tangan Presiden untuk diundangkan ke dalam Lembaran Negara. Senyampang menunggu proses pengesahan rampung, mau tak mau Komnas HAM harus mempersiapkan berbagai hal agar wet ini bisa dilaksanakan begitu sah berlaku. “Mau tidak mau, Komnas HAM harus siap karena UU ini lahir dari proses legislasi yang sah,” ujar Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim.



Ifdhal tidak menduga pengesahan RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis secepat itu karena selama ini jarang terdengar diperdebatkan di ranah publik. Tetapi, tak ada alasan bagi Komnas untuk berdalih. Sebab, Komisi yang dipimpin Ifdhal Kasim itu mendapat mandat mengawasi pelaksanaan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Mandat pengawasan itu dirumuskan secara tegas pada pasal 8: “Pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dilakukan oleh Komnas HAM”.



Berdasarkan mandat tersebut, ada lima cakupan tugas yang harus dilakukan Komnas HAM. Pertama, memantau dan menilai kebijakan pemerintah, pusat atau daerah, yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis. Kedua, mencari fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis. Ketiga, memberikan rekomendasi kepada pemerintah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis. Keempat, memantau dan menilai pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Terakhir, memberikan rekomendasi kepada DPR untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM.



Mandat yang diberikan kepada Komnas diakui Ifdhal bukan pekerjaan gampang. Di satu sisi, Komnas harus terus menerus memantau upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, termasuk yang dilakukan oleh korporasi. Karena itu, Komnas kudu mempersiapkan infrastruktur baru. Penjelasan pasal 8 UU Penghapusan Diskriminasi secara eksplisit menyuruh Komnas HAM “menyesuaikan struktur organisasinya”.



Ke depan, Komnas HAM bukan saja mengurusi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan orang perseorangan, tetapi juga oleh korporasi atau perusahaan swasta. Misalnya, perusahaan swasta yang menolak menerima pegawai hanya karena pertimbangan etnis tertentu. Hasil kajian Komnas bukan sangat mungkin menjadi dasar bagi orang perorangan atau kelompok masyarakat mengajukan gugatan ganti rugi atas diskriminasi ras dan etnis yang mereka alami.



Di sisi lain, masih ada pertanyaan tentang korelasi kerja Komnas dengan lembaga lain seperti Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia (Ditjen Perlindungan HAM) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Koordinasi antar kedua lembaga akan menentukan efektif tidaknya pengawasan itu kelak.

RUU Pornografi: Pemerintah Jamin Lindungi Adat dan Privasi Pribadi

SURABAYA, MINGGU - Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi akan melindungi adat-istiadat, ritual keagamaan, seni budaya, serta ranah pribadi. Karena itu, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman masyar akat tentang esensi Undang-Undang tersebut.

Dalam pasal 3 jelas tertulis, undang-undang melindungi adat istiadat, ritual keagamaan, dan seni budaya. "Sosialisasi sangat penting untuk memberikan pemahaman bahwa undang-undang tentang pornografi mengakomodasi adat-istiadat," kata Menteri Negara Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, Minggu (2/11) di Surabaya.

Nuh mencontohkan, masyarakat Papua yang mengenakan koteka serta perempuan Sunda penari Jaipong tak akan terkena larangan undang-undang karena tradisi dan kesenian adalah bagian dari adat-istiadat. Selain penghormatan terhadap adat-istiadat, menurut Nuh Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pornografi juga menjamin privasi dalam ranah pribadi. "Hanya orang yang menunjukkan tindakan asusila di depan umum yang akan ditindak. Silahkan melakukan kegitan apapun di kamar asalkan tidak di tempat umum," ucapnya.

Nuh mengakui, ada banyak perdebatan tentang definisi pornografi terutama pada kata-kata "yang bisa membangkitkan gairah seksual". Namun demikian, pemaknaan luas ini tak akan mengancam adat istiadat, seni budaya, serta ranah pribadi.

Sementara itu, Dosen FISIP Universitas Airlangga Liestianingsih mengatakan, dalam RUU pornografi jelas tidak ada batas antara ruang hukum publik dan privat. RUU tersebut bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multi tafsir.

Liestianingsih mencontohkan, pasal 1 angka 1 mengungkapkan "membangkitkan hasrat seksual" . Ungkapan ini jelas bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat tegas.

Proses penyusunan RUU pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat. Dengan demikian, RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum.

"Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di masyarakat. Jika dilakukan penyeragaman standar nilai, maka hal tersebut merupakan bentuk penindasan baik oleh negara maupun sekelompok orang kepada kelompok lainnya," ucap Liestianingsih.

Sebagai salah satu produk hukum, RUU pornografi juga dinilai inkonstitusional, khususnya dalam bab II pasal 4 hingga 14, antara lain Pasal 28 E ayat 2 UUD 1945, Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945, Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945, dan Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945. Padahal, dalam hukum berlaku asas perundang-undangan yang berbunyi lex superior derogat legi inferior atau suatu peraturan perundang-udangan harus mendasarkan diri dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. "Materi dari RUU ini jelas-jelas inkonstitusional. Jika RUU ini benar-benar disahkan, kami akan mengajukan gugatan banding ke tingkat Mahkamah Konstitusi," tegas Liestianingsih.

Koordinator Bidang Hukum Serikat Dosen Progresif Universitas Ai rlangga Jeoni Arianto menambahkan, RUU Pornografi merupakan salah satu bentuk praktik totalitarianisme negara terhadap warga negaranya. Invervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal warga nega ra dapat menjebak negara untuk mempraktikkan politik totalitarianisme.

ABK,RAZ

"Booking" Waria Rp 20.000, Ditelanjangi Preman

SIDOARJO — Apes benar pemuda hidung belang bernama Didik Santoso. Gara-gara mengencani waria bertarif Rp 20.000, pemuda berusia 26 tahun, warga Porong, malah ditodong dan kehilangan uang Rp 500.000 plus sebuah telepon selular miliknya, Minggu (16/11).

Korban juga dipaksa melucuti baju hingga tinggal celana kolor. Si waria lari tunggang langgang begitu penodong beraksi. Seusai digarong, korban dibiarkan berjalan sendirian dalam keadaan setengah telanjang. Kebetulan korban berpapasan dengan anggota Polsek Krian yang sedang menjalankan operasi preman bersandi Embong Baya.

“Korban baru saja dikerjai preman, anggota langsung menyebar, 15 menit berselang akhirnya tersangka kami tangkap. Namun, uang rampasannya habis untuk pesta minuman keras,” kata AKP Kadarisman Kapolsek Krian, Senin (17/11).

Dari penyidikan kasus penodongan itu, terungkap identitas tersangka bernama Abdul Gofur, warga Katerungan, Krian, Sidoarjo. Kendati uang rampasan sudah habis, penyidik Polsek Krian telah menyita ponsel milik korban.

Operasi preman yang digelar Polres Sidoarjo di bantaran Sungai Porong menjaring 35 preman dan 12 pekerja seks komersial (PSK). Sebanyak 35 orang yang diduga preman itu ditangkap saat melangsungkan pesta miras di lokalisasi kelas teri Tangkis Sungai Porong. PSK yang mangkal di Tangkis Porong sebagian ada yang lari ke arah permukiman.

Saat penggerebekan berlangsung, ada beberapa PSK yang tengah melayani lelaki hidung belang di gubuk. Begitu polisi datang, pasangan mesum itu lari tunggang langgang. Ada yang hanya pakai baju dan celananya ditenteng karena takut dibawa ke Polres Sidoarjo.

MUI: Pertemuan Gay di Palembang Haram

PALEMBANG, TRIBUN - Rencana pertemuan lanjutan komunitas gay (homoseksual, lelaki penyuka sesama jenis) se-Indonesia yang sedianya akan digelar di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (1/3) besok, ditentang keras oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel. "Kami MUI Sumsel menolak rencana pertemuan gay dan meminta penyelenggara membatalkannya serta meminta aparat atau pihak berwenang mencabut izin penyelenggaraan kegiatan tersebut," tegas Ketua MUI Sumsel KHM Sodikun kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (27/2).

Menurut Sodikun, gay maupun lesbi (perempuan penyuka sesama jenis) hukumnya haram sebagaimana tercantum dalam Al Quran Surat Al'Araf 80-84 yang mengharamkan hubungan sesama jenis, baik sesama lelaki dan perempuan.

Selain itu, juga dikuatkan dengan fatwa haram dari MUI maka semua pihak diimbau agar sama-sama berpikir cerdas dengan mengutamakan landasan berpikir moral.

Apalagi, lanjut Sodikun, bila dikaitkan dengan misi Palembang menuju Kota Internasional, Berbudaya dan Religi pertemuan tersebut tidak mencerminkannya malah sangat bertentangan.

"Ini haram, haram dan sangat haram, kami minta Pemerintah Kota Palembang mengambil sikap tegas jangan biarkan budaya haram yang bertentangan dengan misi Palembang," tegas Sodikun yang saat menggelar pertemuan didampingi Ketua Komisi Fatwa MUI Sumsel KHM Luthfi Izzuddin, MA serta sekretaris Komisi Pengkajian Mahmud Jamhur.

Pelarangan kegiatan tersebut muncul, lanjut Sodikun, karena ada laporan warga bahwa di salah satu hotel sudah berlangsung pertemuan komunitas sesama jenis, 28 Januari lalu. Dalam laporan itu disebutkan bahwa komunitas yang hadir lebih dari 50 orang berasal dari gay se-Indonesia di mana komunitas gay di Palembang ditunjuk sebagai tuan rumah.

Berdasarkan laporan tersebut, MUI langsung menurunkan tim mengecek kebenaran itu dan hasilnya malah mengejutkan, tak hanya hura-hura sambil berjoget, mereka juga menampilkan atraksi tari yang dilakukan lelaki bertubuh seksi dengan pakaian minim di hadapan para penonton yang sebagian lelaki.

Tak cukup sampai disitu, komunitas tersebut, lanjut Sodikun, berencana kembali menggelar pertemuan lanjutan dua kali, yakni Minggu (1/3) besok.

"Kami sudah mengecek kebenaran, kalau Anda rekan-rekan pers tidak percaya silakan dikroscek ke hotel tersebut, ini acara haram dan wajib dibubarkan sebelum mengakibatkan kemudharatan umat," tegas Sodikun.

Dalam pertemuan tersebut, Sodikun juga mengimbau para pelaku dan peminat homoseksual (gay dan lesbian) untuk bertobat nasuha dan kembali ke jalan yang benar. Para ulama dan ustaz di Sumsel siap membimbing dan membantu kesembuhan para pelaku.

Selaku pihak pengawas dan pengontrol kemaslahatan umat, MUI Sumsel juga mengimbau agar ormas Islam dan masyarakat yang akan melakukan aksi demonstrasi menolak pertemuan tersebut agar menyampaikan aspirasi secara santun dan tidak mengandalkan anarkisme.

"Ini sudah jadi permasalahan umat tidak terkotak bagi umat Islam saja bahkan umat beragama lainnya, kita tidak mengakui hubungan homoseksual dalam bentuk apa pun terlebih acara ini berlangsung di Palembang yang menuju kota religius," ucap Sodikun.(kompas)

Ada Dua Pendeta Homo AS Calon Uskup

Los Angeles,TRIBUN- Seorang pemimpin gereja Episkopal Los Angeles, Minggu, mencalonkan seorang pendeta homo dan seorang pendeta lesbi sebagai uskup yang diperkirakan bakal menambah ketegangan dalam komunitas gereja Anglikan. Langkah tersebut meniru Keuskupan gereja Episkopal Minnesota, pada Sabtu mengumumkan, telah mencalonkan tiga kandidat calon Uskup Minnesota, dimana dua diantaranya adalah pasangan pendeta lesbi dari Chicago.

Pencalonan tersebut muncul hanya beberapa minggu setelah dua juta umat gereja Episkopal, yang merupakan cabang dari Anglikanisme, mengusung larangan penahbisan uskup homo/lesbi.

Protes tersebut berkenaan dengan beberapa bulan gencatan senjata antara faksi liberal dan konservatif dalam gereja Episkopal dan 80 juta umat Anglikan lainnya di dunia.

Keuskupan Episkopal LA menyampaikan dalam laman resminya, telah mencalonkan enam pendeta dalam pemilihan dua wakil Uskup pada Desember.

Pendeta John Kirkley dari San Francisco dan pendeta Mary Douglas Glasspool dari Keuskupan Baltimore, masing-masing mempublikasikan riwayat hidup selibat mereka di laman Keuskupan LA.

Persatuan gereja telah mengalami ketegangan sejak tahun 2003, ketika gereja Episkopal menahbiskan Gene Robinson dari New Hampshire sebagai uskup pertama yang menyandang status homo.

Penahbisan pendeta homo/lesbi telah mendorong sejumlah jemaat untuk berganti gereja dan membentuk gereja penentang kebijakan tersebut di Amerika Utara yang mengklaim telah memiliki 100.000 umat. Sementara, gereja Anglikan di daerah-daerah seperti Afrika telah memutuskan hubungan dengan umat seiman di Amerika yang dinilai lebih liberal.

Beberapa pengamat meyakini perpecahan lebih lanjut akan menimbulkan kebobrokan dalam gereja-gereja Anglikan AS dan komunitas gereja Anglikan dunia, dimana gereja cabangnya berasal dari Gereja Inggris.

Peristiwa tersebut diangkat menjadi latar belakang debat luas di AS mengenai masalah-masalah orientasi seks, semisal pernikahan pasangan sejenis, adopsi anak oleh pasangan sejenis dan status homo/lesbi dalam kemiliteran AS.

Jajak pendapat menunjukkan semakin diterimanya homo/lesbi oleh masyarakat AS. Namun, pesatnya tingkat kepercayaan religius di AS, sebagaimana dalam gereja-geraja Protestan Evangelist dan Mormon, mulai memandang hubungan selibat adalah dosa dan dilarang oleh Injil.(ant)

Peru Larang Gay Jadi Polisi

TRIBUN- Peru mengumumkan akan melarang homoseksual dari kepolisian karena merusak citra lembaga itu. Ketentuan itu merupakan satu dari beberapa peraturan yang diajukan Menteri Dalam Negeri Mercedes Cabanillas.

Namun pengkritiknya mengatakan beberapa undang-undang baru itu khususnya berkaitan dengan orientasi seksual tidak konstitusional.

Aturan itu menyatakan setiap polisi yang memiliki hubungan seksual dengan sesama jenis akan dicopot dari jajaran kepolisian.

Ketentuan sama berlaku bagi hubungan di luar nikah, tindakan mereka dianggap penyebab skandal dan memperburuk citra lembaga polisi.

Peraturan itu masuk dalam rancangan regulasi baru yang juga menyertakan ketentuan bagi pemecatan polisi yang menerima suap, mengatur dan ikut dalam aksi mogok dan protes.

Taktik tangan besi Cabanilla ini mendapatkan dukungan publik dan media menjulukinya "Thatcher" yang berasal dari mantan Perdana Menteri Inggris Margaret Thatcher.

Pegiat hak-hak gay semakin kuat dan undang-undang baru ini akan memprovokasi perdebatan.(bbc)

Tolak Gay Bikin Carrie Prejean Kalah

Pemilihan Miss Amerika Serikat

JUARA kedua kompetisi kecantikan Miss USA mengatakan, penentangannya terhadap perkawinan gay membuatnya kehilangan kesempatan juara.

Dalam final yang ditayangkan televisi, Miss California Carrie Prejean mengatakan, dia yakin pernikahan haruslah antara lelaki dan perempuan. Pandangan ini dikemukakan Carrie saat menjawab pertanyaan Perez Hilton, seorang juri kompetisi ini.

“Jawaban itu membuat saya kehilangan mahkota juara,” kata Carrie seusai kompetisi.
Pemenang kompetisi ini adalah Miss North Carolina Kristen Dalton. “Kita tinggal di negeri yang membolehkan Anda memilih perkawinan sejenis atau tidak,” kata Carrie dalam acara tersebut.

“Saya yakin pernikahan haruslah antara lelaki dan perempuan. Saya tidak menyerang siapa pun, tapi saya dibesarkan dengan keyakinan itu,” katanya.

Pernyataan itu menghasilkan tepuk tangan meriah sekaligus cercaan dari penonton.

Usai pertunjukan, Carrie Prejean mengatakan, “Saya tak mungkin berkata lain. Saya mengatakan apa yang saya rasakan. Saya memberikan pendapat yang menurut saya benar. Dan itulah yang saya lakukan.”

Perez Hilton mengatakan, dia sangat terkejut dengan jawaban Carrie yang menurutnya tidak mengindahkan jutaan warga gay dan lesbian Amerika, keluarga mereka, dan pendukung mereka.

“Dia kalah karena jawabannya itu. Sebelum pernyataan itu dia adalah kandidat juara,” kata Perez kepada ABC News.

Penyelenggara kompetisi Miss America, Keith Lewis, memberikan pernyataan yang mengkritik komentar Carrie Prejean. “Sebagai penyelenggara Miss California USA, secara pribadi saya sedih dan terkejut mendengar Miss California hanya membenarkan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.”
Isu pernikahan sesama jenis hingga kini masih menjadi kontroversi di kancah politik Amerika.
Empat negara bagian Amerika saat ini sudah mengizinkan pernikahan sejenis. Namun banyak negara bagian lain mengeluarkan undang-undang yang menentang pernikahan sejenis. (kompas.com/bbc)

Reog Memukau di Parade Chingay

PUNCAK acara perjalanan kami setelah mencoba berbagai wahana hiburan di Sentosa adalah menonton parade Chingay. Inilah parade yang paling ditunggu usai perayaan Imlek. Bentuknya adalah parade budaya dari berbagai bangsa yang dekat dengan Singapura.

Pukul 18.50 tepat bisa kami tiba di Pennisula Hotel, tempat yang berdekatan dengan berlangsungnya acara tersebut. Meski waktu belum sepenuhnya tepat, ribuan manusia tampak menyemut di jalanan. Selain berlalu lalang, para penonton yang tak mendapat tiket terpaksa duduk di pagar luar tak bisa masuk.

Tak semua orang mudah mendapatkan tiketnya. Selain undangan khusus, tiket masuk parade ini terbilang cukup mahal yakni 65 dollar per orang. Tempatnya pun terbatas untuk duduk dan melihat.
Di sepanjang jalan tampak polisi, petugas keamanan dan panitia tampak berjaga jaga sehingga tak ada kesempatan penonton tanpa tiket melompat.

Untuk memasuki pintu masuk ternyata tak mudah. Kami harus berjalan cukup jauh. “Jalanan sekitar ditutup sehingga mau tak mau kita jalan,” terang Mr Basir, Guide kami.

Tampak panggung besar tepat di depan kami.Puluhan akrobatik memamerkan kemampuan dirinya meliuk liukan tubuh disertai dengan loncatan tinggi. Sementara beberapa temannya menyebarkan kembang api, sehingga hampir semua panggung tertutup kembang api berwarna kuning. Sementara di jalanan para wanita cantik berbaju seksi ala cewek Brazil berjalan sambil memamerkan senyum dan keindahan. Mereka menari ke kiri dan ke kanan serempak tanpa cacat. Penonton dibuat bingung oleh beragam tontonan menarik dan dimana mata harus dipusatkan.

Saat para penari bule berbaju seksi lewat, beralih para penari langsing dan cantik mengenakan baju tradisional Thailand. Setiap kali berganti penari, hadir pula mobil mobil unik yang telah dihiasi sesuai dengan tema cerita negeri satu malam.

Di bawah hiasan hiasan mobil tersebut tertulis sponsor acara dan mobil yang memberikan. Hiasan ribuan lampu pada mobil membuat

Parade yang sedianya berlangsung 1,7 km dan menempuh jalan antara Citty Hall - Raffles Avenue tersebut dikatakan adalah yang terspektakuler setiap tahunnya.

Budaya Korea, Jepang hingga yang jauh seperti Mexico menampilkan beragam wanita cantik dengan busana warna warni.

Saat dibacakan bahwa selanjutnya dari Indonesia akan tampil, para penonton Indonesia langsung berteriak kencang dan bertepuk tangan. Dengan menahan napas kami menanti apakah pelajar atau para penari khusus yang tinggal di Singapura lah yang akan tampil. Tak dinyana rombongan reog tampil full persis seperti dari daerah asalnya Ponorogo.

Semua berdandan lengkap, mulai dari barongan dengan orang di atasnya. Sang raja dengan make up merah yang menyala hingga pria pendek gendut yang menjadi pengiring.

Meski sebelumnya banyak wanita cantik sebagai pemikat, reog ini sudah cukup manjur menarik hati para penonton. Hanya tampak 25-an penari wanita mengenakan kostum tradisional Merak menari nari di sekitar Barongan.

Acara puncak hadir sebuah kendaraan berbentuk ikan dengan hiasan lampu yang cukup panjang.

Kendaraan ini terbilang cukup mewah dibandingkan dengan kendaraan kendaraan sebelumnya. Saat kami lihat sponsor utamanya di bawah mobil, tampak tulisan dan lambang resort terkenal di daerah Nongsa Batam. Ternyata acara akbar setahun sekali dan ditunggu tunggu oleh hampir semua orang di Asia Tenggara ini sponsor utamanya justru Indonesia. Kenapa tak membuatnya di Indonesia saja kalau begitu ?
Acara ditutup dengan ilusionis asal Singapura. Kotak yang diusung sebuah mesin di tengah tengah jalan dan di atas yang tadinya kosong tiba tiba berisi seorang gadis cantik. Atau sang illusionis yang terikat dan dibakar di tengah tengah panggung tiba tiba bisa muncul di atas gedung dan meluncur di tengah penonton. Ribuan kembang api dan kertas berhamburan menutup parade ini. “See You Next Year...Bye Bye, Thank , Sayonara dan sampai jumpa lagi,” teriak setiap panitia-panitia berusia remaja di pagar pagar yang kami lewati saat beranjak pulang.(tar)

Kaum Waria Minta Jaminan Pengakuan

JAKARTA,TRIBUN— Kaum waria berharap pasangan calon presiden dan wakil presiden Jusuf Kalla dan Wiranto dapat terus menjamin pengakuan akan status mereka sebagai masyarakat kategori ketiga jika JK-Win terpilih dalam pemilu presiden mendatang. "Yang sering menjadi masalah kami kan masalah status. Meski sudah diakui di Komnas HAM kemarin, tapi sering saja terganjal karena status," tutur Ketua Umum Himpunan Waria (Hiwaria) Organisasi Masyarakat Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Jan Jayanti di sela-sela deklarasi Relawan Gotong Royong untuk pasangan JK-Win di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut Yanti, masyarakat sudah mulai menerima keberadaan mereka dan mengakui status mereka. Hanya saja, itu sering terjadi karena prestasi yang mereka cetak, bukan semata-mata karena adanya pemahaman masyarakat berdasarkan hukum.

Sebagai contoh adalah pengalamannya pribadi. Langkahnya untuk menjadi caleg dalam pemilu legislatif lalu terganjal karena masalah status jenis kelaminnya.

"Harapan kami, waria dan komunitasnya, adalah dalam masalah perbaikan kesetaraan gender," ujar Yanti.

Yanti mengatakan ada sekitar satu juta waria dan komunitasnya (kaum gay dan lesbian) yang tercatat sebagai kader ormas sayap Partai Golkar ini. Yanti berharap kaumnya bisa memberikan dukungan penuh kepada JK-Win dalam pilpres mendatang. "Kami memberi dukungan merujuk kepada pengalaman historis. Kami kan dibentuk MKGR," tandas Yanti.(kps)

Waria Batam Bagikan 500 Kaset dan Bunga Plastik

BATAM, TRIBUN- Puluhan waria Batam bersama Yayasan Gaya Batam membagikan 500 kaset dan 500 bungkus bunga plastik kepada pengendera di Simpang Jam, Senin (1/12) pagi untuk memperingati hari HIV/AIDS sedunia.

Para waria ini mengenakan pakaian aneh-aneh untuk menarik simpati pengendara mobil maupun sepeda motor yang melintas di persimpangan paling ramai tersebut. "Kaset Bang,... atau ini bunganya yang cantik ya," ujarnya dengan kemayu sambil menunggu supir mobil membuka kaca.

Kaset tersebut masih baru dan dibungkus rapat dalam plastik bening. Tertulis tidak untuk dijual. Berisi 10 lagu dangdut yang pernah ngetrend seperti SMS, Jujur, Goyang Dombret, Mbah Dukun, Teman Tapi Mesra dan lain-lain.

Begitu kaset distel, langsung muncul lagu dangdut berjudul Siap Tempur. Isinya himbauan agar mengenakan kondom. "Bungkus yang vital tolak yang fatal,". Dalam cover kaset ini terdapat sponsor dari Komisi Penanggulangan Aids, USAID, Family Healt International, Aksi Stop Aids dan sebagainya.

Goyang Tempur, lagu-lagu asyik pesan 'aman' dari Bung Kus, demikian tulisan pada cover berwarna merah dengan gambwar wanita cantik.

Pada saat bersamaan, di simpang jam juga terdapat demo dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang menolak program pembagian kondom kepada para remaja. Puluhan mahasiswa tersebut mengacung-acungkan poster sambil berteriak menggunakan megaphone di keramaian kendaraan. Sebagian dari demonstran berbaring di jalan raya. (Tribun/widodo)

"Runner up" Ratu Waria Kembali Jadi Juragan Salon

MENGHIRUP udara bebas setelah setahun lebih meringkuk di balik terali besi tanpa kesalahan apa pun tentu membahagiakan. Demikian pula yang dirasakan Imam Hambali alias Kemat (31), warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak Jombang, dan Devid Eko Priyanto (17), warga Desa Pagerowojo, Kecamatan Perak, Jombang.

Keduanya adalah korban salah tangkap yang dibebaskan dari LP Jombang, Kamis (4/12), setelah dibui sejak 30 Oktober 2007. Upaya hukum peninjauan kembali (PK)-nya dikabulkan Mahkamah Agung (MA), Rabu (3/12). Lantas, apa yang bakal dikerjakan keduanya setelah bebas serta bagaimana rencana keluarganya?

Di sela-sela kesibukan prosesi penyambutan pembebasan oleh kerabat dan warga setempat, Kemat mengungkapkan, untuk beberapa hari ke depan ini masih ingin berkumpul kerabat serta bersilaturahim ke tetangga dan warga sedesanya.

“Sudah lama tidak berkumpul, kangen juga rasanya,” kata Kemat yang kemarin tampil lumayan macho dengan rambut dipotong pendek.

Di desa setempat, Kemat dikenal berperilaku perempuan (waria). Bahkan, pada 2005 pernah menyandang predikat runner up ratu waria yang digelar Ikatan Waria Jombang (Iwajo).

Untuk selanjutnya, Kemat berencana menghidupkan kembali usaha salon kecantikannya. Usaha salon Ayu miliknya sebelum terkena musibah menjadi korban salah tangkap cukup laris, terutama jika banyak orang punya hajatan menikahkan anak karena Kemat termasuk piawai merias pengantin.

Praktis, selama setahun lebih salon miliknya tidak jalan. Bahkan, beberapa peralatan sempat terjual saat keluarganya butuh dana proses hukum ketika Kemat masih dalam proses persidangan, awal 2008.

Salon Ayu milik Kemat menempati semacam bangunan kecil di jalan masuk Desa Kalangsemanding, bersebelahan dengan gerai ponsel milik Asrori. Kini, kondisi tempat Salon Ayu rusak karena kacanya pecah dilempar batu oleh beberapa gelintir warga yang meyakini Kemat pembunuh Asrori.

“Saya hanya punya keterampilan merias serta perawatan kecantikan dan rambut. Jadi, itu yang akan saya tekuni lagi. Kalau lagi ramai lumayan penghasilannya,” imbuh Kemat.

Untuk menghidupkan kembali salon itu tentu tak gampang karena setidaknya perlu modal awal, misalnya untuk memperbaiki bangunan yang rusak dan pembelian peralatan yang terlanjur terjual.

Namun, beruntung, kemarin pengacara OC Kaligis memberikan bantuan Rp 5 juta untuk Kemat. Bantuan dalam jumlah yang sama juga diberikan kepada Devid dan Sugik. OC Kaligis menyerahkan bantuan saat acara syukuran sederhana di rumah Kepala Desa Kalangsemanding Imam Sugiarto, kakak ipar Sugik, Kamis malam.

“Uang itu akan saya gunakan sebagai modal menghidupkan kembali salon saya,” kata Kemat.

Jika Kemat sudah punya rencana menghidupkan kembali salonnya, Devid sebaliknya, belum punya rencana apa-apa setelah bebas dari belenggu LP. Didampingi ibundanya, Rohana, Devid mengaku akan menenangkan diri lebih dulu di rumah.

“Kersane wonten dalem mawon rumiyin (biar di rumah saja dulu),” kata Rohana.
Devid mengaku masih agak trauma dengan personel ataupun institusi penegak hukum, terutama polisi. Sebab, mereka pernah menyiksa Devid agar mengakui sebagai pembunuh Asrori.

Devid ataupun Rohana juga belum tahu mau digunakan untuk apa uang Rp 5 juta yang diberikan OC Kaligis. “Nanti kami pikirkan belakangan, apakah untuk usaha atau lainnya. Yang penting bermanfaat dan barokah. Untuk sementara ini saya mau menenangkan diri dulu,” kata lulusan SMK Kertosono itu.

Sementara itu, Maman Sugianto alias Sugik berencana menggunakan uang bantuan dari OC Kaligis itu untuk membesarkan toko yang dikelola istrinya, Ratna Kulsum, yang lokasinya menyatu dengan rumah orangtua Ratna. “Semuanya akan saya serahkan untuk tambahan modal,” imbuh Sugih.

Sugik mengaku akan tetap melakoni pekerjaan lamanya sebagai pengemudi angkutan barang milik orangtuanya. “Kalau angkutan sepi, paling-paling menggarap sawah,” imbuhnya.

Untuk sementara, sambil menunggu putusan PN dan tetap harus hadir mengikuti sidang, Sugik akan memperbanyak doa. “Seperti di LP, di rumah saya juga akan terus berdoa agar jaksa menuntut bebas dan hakim memutus bebas,” tutur Sugik. (st8)

Bila Lesbian, Gay, Waria, dan Biseks Berkumpul untuk Membentuk Satu Organisasi

Ada yang Fokus Rapat, Ada yang Goda Berondong
Banyak organisasi nonformal yang beranggotakan satu identitas atau memiliki kesamaan jenis dan karakter. Tapi di Salatiga, Yayasan Gessang coba mengumpulkan dan membentuk satu wadah organisasi bagi para lesbian, gay, waria dan biseks.

Dhinar Sas, Salatiga

Adalah Theodorus Garry Natanael, ketua organisasi gay di Salatiga yang memiliki gagasan tersebut. Theo -panggilan akrabnya - mengumpulkan para anggota komunitas lesbian, gay, biseks, dan transgender (waria) atau yang biasa disebut LGBT di kafe Nice yang berada di kawasan Cungkup, Sidorejo Kamis (17/1) malam.

Koran inipun memenuhu undangan mahasiswa sebuah universitas swasta di Salatiga tersebut. Begitu masuk ke lokasi kafe yang berada di belakang kampus UKSW, tepatnya berada di samping masjid Al Huda itu terlihat beberapa sepeda motor dan mobil diparkir rapi di depan jalan yang tidak begitu lebar.

Begitu masuk ke bagian dalam kafe, sebuah meja plus buku tamu yang dijaga seorang perempuan menyambut mereka yang datang. Bagi peserta pertemuan, masing-masing diminta sumbangan sebesar Rp 10 ribu. "Uang yang terkumpul untuk kas dan biaya rapat," tutur salah satu peserta tanpa mau menyebutkan identitasnya.

Di sekitar meja itu tampak pula beberapa pria yang berdandan ala perempuan alias waria. Rambut mereka panjang dan lurus lengkap dengan riasan wajah yang tampak menyolok. Theo malam itu memimpin rapat sekaligus melakukan sosialisasi berbagai perkembangan terkait komunitas LGBT.

Rapat dilakukan di sebuah ruangan yang lumayan besar. Tidak ada dekorasi khusus dan semua peserta duduk secara lesehan di atas karpet. Sekitar 20 orang yang berasal dari tiga komunitas tengah mendengarkan penjelasan Theo. Mereka adalah perwakilan gay atau uga disebut MSM (man sama man), transgender (waria), dan biseks. Sedangkan komunitas lesbian tak terlihat karena ada pertemuan di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Tua dan muda menjadi satu dalam pertemuan LGBT tersebut. Ada peserta yang terlihat masih berumur belasan tahun, ada pula yang sudah setengah baya.

Dan dandanan para waria memang terlihat paling mencolok dengan make up di wajah yang cukup tebal. Ada pula yang memakai rok serta baju tank top dan rambut disemir.

Pemandangan itu agak berbeda kala melirik kaum gay atau biseks. Nyaris dandanan mereka biasa saja meski rambutnya ada pula yang disemir. Dan hampir semua peserta merokok.

Theo yang saat itu mengenakan kaos warna hijau memaparkan isi undang-undang perlindungan anak kepada para peserta. Setidaknya ̢۪sosialisasi̢۪ itu diharapkan bisa mencegah anggota komunitasnya mengalami masalah seperti rekannya di Kota Semarang. Di sana, ia menyebutkan seorang gay tersangkut masalah hukum karena berhubungan dengan anak di bawah umur.

"Jangan sampai nantinya ada yang bermasalah dengan anak-anak," papar mahasiswa komunikasi ini.

Paparan Theo inipun tak luput dari berbagai respon dan sahutan bernada canda. "Wah, berarti kalau mau pesan ̢۪kucing̢۪ (PPS, pria pekerja seks/gigolo) harus ditanya dulu umurnya berapa dong. Atau kalau tidak, ditanyain KTP-nya. Jangan sampai kita dapat berondong tetapi bermasalah," ujar salah satu peserta sembari disambut tawa para peserta lainnya.

Dalam perbincangan itu, tidak jarang muncul istilah-istilah gaul yang sering terdengar di televisi seperti ngesong (oral seks), tepong (anak seks), berondong (daun muda) dan lainnya.

Sekalipun pertemuan dipenuhi gurauan dan candaan dari kelompok ̢۪riang̢۪ ini, tetapi mereka tetap fokus dan serius dengan tujuan rapat yakni membentuk organisasi serta persiapan menyambut valentine day pada Februari mendatang. Akhirnya rapat menyepakati pembentukan organisasi lengkap dengan pengurusnya. Hanya saja, malam itu belum ada susunan nama pengurus organisasi baru bagi LGBT di Kota Salatiga tersebut.

Kelucuan terlihat ketika koran ini mengeluarkan kamera dari dalam tas dan hendak mengabadikan jalannya diskusi. Namun, begitu melihat kamera, sontak beberapa anggota langsung menutup wajahnya. Ada pula yang menutup mulutnya dengan tisu sehingga hanya terlihat matanya.

"Tidak apa-apa, nanti foto yang akan dimuat kita pilih dulu," ujar Theo memberikan penjelasan setelah melihat tindakan para anak buahnya ini.

Diselingi hidangan dan teh manis, acara akhirnya selesai hingga pukul 22.30. Dan saat acara telah usai, tidak ada yang langsung pulang meninggalkan lokasi. Mereka malah tetap berkumpul dan berbincang-bincang hingga larut malam. Tidak jarang mereka menggoda mahasiswa yang lalu lalang di depan kafe.

"Wah, mosok pada godain mahasiswa yang kebanyakan teman-teman aku. Malu dong," sindir Theo.

Ketika ditanya adakah kemungkinan gay dan waria saling berhubungan intim karena sama-sama penyuka pria, serempak menjawab itu tidak mungkin

"Karena kita kan sudah tahu kalau sama-sama wanita," jelas dia dibenarkan rekannya yang lain. (*)

-------------------------------------------
Sumber:
Bila Lesbian, Gay, Waria, dan Biseks Berkumpul untuk Membentuk Satu Organisasi (http://www.jawapos.com/index.php?act=detail_radar&id=191537&c=111)

Karnaval UKSW



Belum lama ini Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, mengadakan sebuah karnaval keliling kota yang diadakan dalam rangka menyambut mahasiswa baru angkatan 2009. Karnaval ini diikuti sekitar 1700 mahasiswa baru UKSW angkatan 2009 dan beberapa peserta tambahan seperti drumband dari beberapa Sekolah Dasar (SD) swasta di kota Salatiga, “drum blek” dari daerah Pancuran Salatiga, dan juga tamu khusus dari Solo Batik Carnival yang akhir-akhir ini sering dimuat di media massa.

Karnaval dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan start dari lapangan UKSW, lalu memasuki Jl. Diponegoro, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Let.Jend. Sukowati, dan terakhir di lapangan Pancasila Salatiga. Di lapangan Pancasila Salatiga, rombongan karnaval menampilkan atraksi mereka di hadapan wakil walikota Ibu Hj. Diah Sunarsasi dan sejumlah pejabat Pemda Kota Salatiga.

Karnaval yang didominasi oleh peragaan busana yang diperagakan oleh para mahasiswa baru UKSW tersebut mampu menarik perhatian para warga Salatiga yang kebetulan lewat atau mereka yang memang sengaja datang ke jalan protokol Kota Salatiga untuk melihat karnaval tersebut. Banyak warga yang kebanyakan adalah ibu-ibu dan anak-anak terlihat antusias menyaksikan karnaval tersebut.

“Acara ini digelar dalam rangka mempromosikan potensi yang ada di Universitas Kristen Satya Wacana Kota Salatiga, sekaligus masuk dalam rangkaian acara penerimaan mahasiswa baru UKSW”, ungkap Bryan, salah seorang peserta karnaval.

Salah satu penampilan yang cukup unik di karnaval ini adalah hadirnya beberapa orang dari Solo Batik Carnival yang langsung datang dari Solo dengan busana batik khas yang telah dimodifikasi sehingga menarik untuk ditonton. Peserta-peserta lain seperti drum band anak-anak dan “drum blek” dari Pancuran juga cukup mempesona para penonton karnaval. (chr)

“Fakultas Buruk Sistemnya”

Redaksi yang terhormat,

Saya mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra yang ingin menyampaikan saran saya untuk fakultas saya. Sebenarnya saya sudah bosan membicarakan hal ini dan telah menyampaikannya melalui Access (majalah mahasiswa FBS — Red). Karena tidak pernah ada respon dari pihak fakultas, melalui email ini saya mencoba untuk mengisi kolom saran di Scientiarum dan saya berharap akan memperoleh respon dari pihak fakultas.

Pertama, saya sangat menyesalkan sikap pihak fakultas yang tidak menghargai keberadaan mahasiswa. Yang menjadi indikatornya adalah pihak fakultas selalu mempermainkan mahasiswa. Bayangkan saja, selama tiga kali Siasat, saya tidak pernah menemukan keseriusan mereka dalam memikirkan jumlah kelas dan jumlah mahasiswa yang mengambil kelas tersebut. Hal ini mengakibatkan para mahsiswa harus melakukan adjustment berulang-ulang, yang tentunya akan memakan banyak biaya dan waktu.

Yang kedua, masalah sistem penilaian yang bermacam-macam yang membuat mahasiswa bingung. Apa susahnya sih menyeragamkan sistem penilaian? Saya rasa kalau hal ini terjadi berulang-ulang, secara tidak langsung bisa disimpulkan kalau fakultas yang satu ini memang benar-benar buruk sistemnya.

Saya berharap supaya saran saya bisa dimuat untuk memberikan efek jera buat mereka. Trims.

KALEB N. RIVA
Mahasiswa Fakultas Bahasa dan Sastra ‘07

CATATAN
Surat ini telah masuk ke email redaksi pada 30 Agustus 2008, namun baru dapat ditayangkan 1 Oktober 2008, karena menunggu pengaturan kembali kolom surat pembaca pada situs web Scientiarum. Kami mohon maaf atas keterlambatan yang relatif lama ini. Terima kasih.

Satria A. Nonoputra
Redaktur

Spiritualitas Facebook: Memahami Kristologi dalam Budaya Metropolitan

Judul dari tulisan ini adalah “SPIRITUALITAS FACEBOOK”. Memahami Kristologi Dalam Budaya Metropolitan. Di sini, saya ingin memfokuskan tulisan ini pada gejala yang mewabah di dunia, yaitu Facebook. Media komunikasi yang membentuk komunitas manusia satu dengan yang lainnya. Facebook bila tidak diperhatikan dengan bijaksana, malah akan menjadikan kita menjadi manusia individu, tertutup untuk orang lain. Relasi saya dan anda menjadi kering yang hanya dalam batasan kulitnya saja. Karena hubungan saya dan anda tidak dilandasi oleh spiritualitas cinta kasih. Yang seharusnya menjadi kesadaran penuh ketika saya mulai berhubungan dengan orang lain.

Namun, saya dengan sadar, tidak juga mengatakan “Mari kita tinggalkan Facebook demi intensnya pertemuan kita dengan sesama”. Saya ingin mengajak kita untuk mengembalikan fungsi Facebook ke tempat semula, memanfaatkannya semata-mata untuk semakin mempererat kesatuan kita dengan sesama yang berlandaskan cinta kasih Kristus.

Lalu apa hubungannya dengan Kristologi? Pada bagian kedua, saya akan mencoba mensintesiskan spiritualitas Facebook ini dengan spritualitas Kristologi, spritualitas Yesus Kristus. Kristus yang selalu ingin berjumpa dengan kita yang dicintai-Nya. Dia kini tidak lagi jauh di atas sana, namun sudi turun ke dunia, tinggal bersama kita. Sifat transenden Allah disempurnakan dengan sifat imanen-Nya, sebab seandainya Allah hanya transenden saja, seolah-olah Ia tidak berhubungan dengan lagi dengan dunia. Padahal, dalam refleksi atas pengalaman hidup kita, Allah justru dikenal sebagai Yang-Memberi-Hidup. Allah memang berbeda dengan dunia, tetapi tidak terpisah darinya. Yang pokok dalam agama Kristen tentu Yesus Kristus sendiri, yang tidak hanya diimani sebagai nabi, utusan Allah, tetapi sebagai “pengantara Allah dan manusia” (1 Tim 2:4). Dan komunikasi Kristus pada kita adalah komunikasi cinta Allah kepada manusia. Dalam ajaran Kristen, kasih adalah yang utama: kepada Allah dan sesama. Ketika ditanyai oleh seorang ahli taurat, manakah hukum yang paling utama, Yesus menjawab: ”Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu; itulah hukum yang pertama dan utama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri” (Mat 22:37-39).

Semoga, kita (saya dan anda) mengawali segala kegiatan hidup kita dengan spiritualitas Yesus Kristus, sehingga apapun yang kita lakukan melulu dasarnya adalah cinta pada Allah dan sesama. Dan semoga semangat Facebook adalah semangat komunikasi cinta kasih Allah pada kita, kita bagikan pada sesama dengan sadar demi kemuliaan Allah.

Spiritualitas Umat Kristen
Pemahaman atau konsep Kristologi umat Kristen tentu saja tidak dapat digeneralisasikan. Aneka ragam pemahaman dan penghayatan iman mereka itu dilatarbelakangi oleh budaya asal mereka dan latar belakang keluarga yang adalah landasan awal iman mereka. Namun, ternyata lingkungan juga sangat mempengaruhi kita: mempengaruhi pola pikir kita, mempengaruhi mentalitas kita, mempengaruhi cara kita bertindak, dan lain-lain. Dan tentu saja, tanpa kecuali merasuk dalam penghayatan kehidupan rohani kita.

Dalam pertemuan saya dengan keluarga-keluarga Kristen, secara langsung atau tidak langsung, banyak pengalaman-pengalaman yang unik dan menarik ketika bagaimana mereka mencoba menghidupkan iman mereka di tengah hiruk-pikuknya kota. Dan kini saya tidak terkejut lagi ketika mencoba memahami berbagai pandangan umat yang sangat beragam tentang Yesus Kristus, tentang iman mereka. Namun yang membanggakan saya adalah ketika saya mencoba merefleksikan itu semua. Bagaimana mereka dari latar belakang budaya yang berbeda, dari strata ekonomi yang berbeda, dari lingkungan yang berbeda, mencoba terus menghidupkan iman kepercayaan mereka itu di tengah-tengah hiruk pikuknya Jakarta.

Ini tentu bukan perkara mudah. Ketika di satu sisi mereka ingin menghidupkan iman mereka, namun di sisi lain seringkali terhalang oleh tuntutan hidup. Ketika dari pagi hingga malam hari mereka terus bekerja dan tidak punya waktu lagi untuk ke Gereja atau untuk bertemu dengan warga seiman dalam doa lingkungan bersama. Bahkan untuk beberapa keluarga-keluarga, berdoa bersama adalah sesuatu yang sangat mahal, yang sangat sulit. Bukan mereka tidak peduli akan kesuburan iman mereka, namun tuntutan kehidupan memaksa mereka.

Jangan lupakan juga mereka orang-orang muda yang kini hidup dalam tawaran kehidupan yang semakin beragam. Serba instant dan tidak perlu repot-repot. Bagaimanapun ini sangat mempengaruhi cara pandang mereka terhadap Tuhan dan terhadap Gereja. Ini tidak mudah.

Gereja masuk dalam persoalan yang sangat kompleks. Derasnya tawaran kehidupan yang beraneka ragam tentu bukan perkara mudah untuk di sikapi. Namun, ini tanggung jawab Gereja terhadap domba gembalaannya. Saya tidak menunjuk suatu instansi namun pada semua saja yang menjadi bagian di dalamnya, termasuk kita (saya dan anda umat seiman).

Dalam posisi serba instant dan serba cepat tentu saja membuat pemahaman iman umat tidak berkembang dengan baik. Bagaimana dengan doa-doa harian mereka? Dengan Ekaristi harian mereka? Dan dengan seribu satu pertanyaan yang terasa konyol untuk dipertanyakan kepada umat Kristen Jakarta. Tentu sekali lagi, ini adalah gambaran umum, tentunya masih ada umat yang masih menghidupkan iman mereka sehari-hari. Kota seperti Jakarta, seperti tidak menyisakan waktu lagi bagi setiap warganya untuk sejenak berhenti dari rutinitasnya untuk sekedar menyapa Tuhannya, tetangganya, mungkin juga anak, isteri atau suaminya.

Mari kita lihat serbuan media elektronik yang akhir-akhir ini sangat populer, bahkan Facebook sudah membuat resah perkantoran-perkantoran di Jakarta karena dianggap mengganggu kinerja tugas-tugas karyawannya. Apa yang terjadi dengan fenomena ini?

Dunia digital mengubah interaksi manusia yang secara evolutif membutuhkan pertemuan fisik dan psikis menjadi pertemuan virtual yang dingin. Jika jejaring sosial seperti Facebook tidak digunakan dengan bijak, hubungan kekerabatan antar-manusia bakal kehilangan keintimannya.

Mentalitas instant, serba ingin cepat, kini mau tidak mau merasuk juga dalam cara umat Kristen dalam relasinya dengan Allah dan sesama. Khotbah di gereja misalnya, Kalau perlu perayaan Misa, kalau bisa dilakukan dengan cepat. Semakin cepat semakin baik. Saya tidak tahu, apakah ini sudah menjadi tuntutan bawah sadar kita atau tidak?

Demam Facebook
Facebook yang mendunia itu adalah mahakarya Mark Zuckerberg (24) pada tahun 2004. Facebook lalu tersebar ke seluruh pelosok dunia. Ini karena Facebook adalah sebuah media elektronik yang dengan mudahnya menjadi wahana ‘kumpul-kumpul’ teman dan kerabat. Teman lama yang sudah tidak bertemu pun, dengan mudah dapat kita temukan dengan syarat yang sama: saya dan dia sama-sama terdaftar dalam wahana Facebook tersebut.

Namun, ternyata tidak itu saja yang dapat kita rasakan dari manfaat Facebook. Selain komunikasi, Facebook membuat seseorang menjadi berarti di tengah dunia metropolis yang semakin membengkak populasinya. Di dunia semacam ini, keberadaan seseorang diabaikan. Dengan Facebook, seseorang bisa tampil dan membangun kepercayaan dirinya, misalnya saja dengan memasang foto-foto diri, memasang karya tulisannya, dan lain-lain.

Pengaruh negatifnya, orang yang tidak bijak memanfaatkan Facebook akan terkurung dalam narsisme individual dan terisolasi dari dunia nyata. Mereka yang kecanduan merasa sudah punya banyak teman di dunia maya, lalu enggan menjalin relasi dengan sekitarnya. Hidup menjadi terkurung dalam dunia virtual. Sejalan dengan itu pengamat komunikasi dan gaya hidup, Idi Subandy mengingatkan, relasi sosial di Facebook hanyalah ilusi. Orang merasa dekat dan intim di dunia maya, tapi tidak saling sapa di dunia nyata, bahkan mungkin tidak tahu nama tetangga sebelah. Ini yang disebut illution of intimacy, ilusi akan keintiman yang berusaha di jembatani oleh Facebook . Facebook bisa menjadi pelarian dari kesendirian bagi masyarakat yang teralienasi secara sosial dan ingin membunuh waktu luang.

Peran Gereja yang Aktif: Sintesis antara Spiritualitas Yesus Kristus dan Spiritualitas Facebook.
Bukan perkara mudah ketika Gereja mencoba untuk menawarkan, bahkan dengan tegas mewartakan Injil di dalam kehidupan umat beriman, khususnya umat Kristen. Konsili Vatikan II memulai uraiannya mengenai tugas pengajaran hierarki dengan pernyataan bahwa “di antara tugas-tugas utama para uskup, pewartaan Injillah yang terpenting” (LG 25). Dalam kerangka itu mereka juga “pengajar otentik (yang mengemban kewibawaan Kristus), yang mewartakan kepada umat iman yang harus dipercayai dan diterapkan pada perilaku manusia”. Dalam tugas itu mereka adalah “saksi kebenaran ilahi dan Kristen”. Di sinilah letak tanggung jawab Gereja yang mau tidak mau harus dilaksanakan demi menjaga iman umat dan sebagai wujud Kristus yang hadir.

Namun, dalam pewartaan dewasa ini alat-alat komunikasi mempunyai tempat yang istimewa. Alat-alat komunikasi, seperti media cetak, film, radio, televisi, dan sebagainya, oleh Konsili Vatikan II diakui sebagai penemuan teknologi modern “yang membuka peluang-peluang baru untuk menyalurkan dengan lancar segala macam berita, gagasan dan pedoman” (Intermirifica 1). Oleh karena itu, Konsili juga menganjurkan agar alat-alat komunikasi “dimanfaatkan secara efektif dalam aneka macam karya kerasulan” (Intermirifica 13), khususnya dalam tugas pewartaan.

Gereja jangan menjadi asing terhadap dunia komunikasi ini, melainkan mengambil manfaat perkembangan teknik demi pewartaan Injil dan kesaksian iman. Sekaligus Gereja ingin membimbing orang supaya bersikap kritis dan dewasa terhadap pengaruh dan kuasa media massa. Maka Gereja mengajak semua orang ikut berjaga supaya alat-alat komunikasi jangan menyelengkan pandangan masyarakat dari kebenaran prinsip-prinsip moral. Sebaiknya, melalui alat-alat komunikasi kebenaran dari Allah semakin diketahui oleh banyak orang dan menjadi pegangan hidup dalam pembangunan masyarakat.

Spiritualitas Yesus Kristus mestinya menjadi pegangan kita umat beriman agar pada praktek hidup yang nyata, kita tidak mudah terhanyut dalam hubungan yang semu, tanpa arti. Pertemuan dengan sesama melulu adalah sarana kita untuk mengungkapkan cinta kasih Allah. Gagasan ini mengacu pada Kristus yang selalu ingin bertemu dengan setiap orang, baik individu maupun kelompok, yang tidak lain adalah untuk memberikan cinta-Nya pada manusia.

Dengan mengerti spiritualitas Yesus Kristus, semoga Facebook menjadi sarana untuk mewujudkan cinta kita pada Allah dan sesama. Sehingga Facebook kemudian menjadi spiritualitas kita umat beriman. Menjadi media penyalur cinta Allah pada sesama. Sehingga pertemuan yang terjadi adalah melulu dalam rangka mewartakan dan menawarkan cinta Allah pada sesama.

Penulis Adalah Mahasiswa STF Driyarkara, Jakarta

Hak Asasi di Indonesia (Setelah 10 Tahun Reformasi)

Kejatuhan rezim Soeharto sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun, tapi ternyata tak ada perubahan yang substansial bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Ketika sejumlah negara tetangga yang juga terlanda krisis Asia pada pertengahan 1997 telah bangkit, Indonesia masih berkutat dengan berbagai krisis multidimensional.

Barangkali kita memang perlu melihat sejauh mana kemajuan selama proses reformasi di Indonesia selama ini. Khususnya sejauh mana Indonesia telah membuat banyak catatan yang mengesankan di bidang hak-hak asasi manusia (HAM). Pertanyaan ini memang mendesak untuk dijawab, terutama karena ada banyak pihak berpendapat bahwa proses reformasi ternyata mengalami kemandekan.

Upaya pengusutan pelanggaran HAM berat mengalami kemacetan. Masyarakat bisa melihat upaya pengusutan Peristiwa Trisakti-Semanggi I-Semanggi II, Peristiwa Wamena-Wasior, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa, dan terakhir adalah Peristiwa Talangsari 1989 yang berkali-kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada Komnas HAM. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan tak bisa melakukan penyidikan karena belum ada penetapan pengadilan HAM ad hoc oleh parlemen. Ketidakmampuan penuntasan masalah HAM dengan adanya impunitas bagi para pelakunya telah menimbulkan pertanyaan menyangkut keseriusan pemerintah.

Menteri Pertahanan Dr. Yuwono Sudarsono secara nyata menyatakan pihaknya akan melindungi para mantan jendral dari upaya pemeriksaan oleh Komnas HAM. Ia menyatakan bahwa konstitusi Indonesia menjamin kepada siapapun untuk tak bisa dikenai asas retroaktif. Retroaktif adalah sifat Hukum dimana ia berlaku surut sejak diundangkan. Ia tak faham bahwa dalam kasus pelanggaran HAM berat para pelakunya bisa dikenai perkecualian, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Statuta Roma yang telah diadopsi dalam UU No 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM.

Agenda Pemajuan HAM di Indonesia
Agenda pemajuan dan penegakan HAM sebetulnya merupakan bagian tak terpisahkan dari proses demokratisasi pada awal munculnya era reformasi. Pada Sidang Istimewa MPR 1998 ditetapkan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan Piagam HAM bagi negeri Indonesia, melengkapi ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang pada saat itu belum diubah.

Baru pada 1999 dibentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan landasan bagi jaminan penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM, serta landasan keberadaan Komnas HAM yang semula keberadaannya hanya berdasarkan Keputusan Presiden. Satu tahun setelah itu, berhasil pula ditetapkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang mengatur mekanisme hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.

Upaya lebih mendasar dan sangat monumental untuk menjamin perlindungan dan penegakan HAM, adalah melalui Perubahan UUD 1945. Perubahan konstitusi mengenai hak asasi manusia dibahas dan disahkan pada 2000, yaitu pada perubahan ke dua UUD 1945. Perubahan tersebut menghasilkan ketentuan mengenai hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, yang semula hanya terdiri dari tujuh butir ketentuan, yang juga tidak seluruhnya dapat disebut sebagai jaminan konstitusional hak asasi manusia, sekarang telah bertambah secara sangat signifikan, yaitu menjadi 37 butir ketentuan.

Ketentuan baru yang diadopsikan ke dalam UUD 1945 secara khusus diatur dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, mulai Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J, ditambah beberapa ketentuan lainnya yang tersebar di beberapa pasal lainnya dalam UUD 1945. Karena itu, perumusan tentang hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia saat ini dapat dikatakan sangat lengkap dan menjadikan UUD 1945 sebagai salah satu konstitusi di dunia yang paling lengkap memuat ketentuan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Sejak reformasi berbagai produk hukum dilahirkan memperbaiki kondisi hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak sipil dan politik. Antara lain, Tap MPR tentang HAM, UU Pers, UU tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat (UU Unjuk rasa), UU HAM (UU No. 39 Tahun 1999), UU Pemilu, UU Parpol, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Otonomi Daerah, UU ratifikasi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, UU ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Rasial.

Dari sisi politik, selama hampir sepuluh tahun terakhir ini, kita bersama telah menyaksikan rakyat Indonesia telah menikmati kebebasan politik yang luas. Empat kebebasan dasar, yaitu hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berorganisasi, dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan, yang vital bagi bekerjanya sistem politik dan pemerintahan demokratis telah dinikmati oleh sebagian besar rakyat Indonesia.

Melalui berbagai media hampir semua lapisan rakyat Indonesia sudah dapat mengekspresikan perasaan dan pendapatnya tanpa rasa takut atau was-was seperti pada jaman Orde Baru. Rakyat Indonesia relatif bebas mengkomunikasikan gagasan dan informasi yang dimilikinya. Rakyat menikmati pula hak atas kebebasan berkumpul. Pertemuan-pertemuan rakyat, seperti, konferensi, seminar, rapat-rapat akbar tidak lagi mengharuskan meminta izin penguasa seperti di masa Orde Baru.
Perorangan atau kelompok-kelompok masyarakat, seperti, buruh, petani, seniman, dan lain sebagainya yang ingin melakukan demonstrasi atau unjuk rasa di depan kantor atau pejabat publik tidak memerlukan izin, tapi sebelum menjalankan unjuk rasa diwajibkan untuk memberitahu polisi.

Sudah hampir sepuluh tahun terakhir ini rakyat Indonesia menikmati pula kebebasan berorganisasi. Rakyat tidak hanya bebas mendirikan partai-partai politik sebagai wahana untuk memperjuangkan aspirasi politiknya. Rakyat bebas pula untuk mendirikian organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti serikat petani, serikat buruh, perkumpulan masyarakat adat, dan lain sebagainya. Perwujudan hak atas kebebasan berorganisasi ini sangat vital bagi upaya rakyat untuk memperjuangkan kepentingan bersama. Selain itu, tumbuhnya organisasi-organisasi rakyat dari bawah ini akan memperkuat masyarakat sipil yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem politik dan pemerintahan yang demokratis.

Selama hampir sepuluh tahun terakhir ini rakyat Indonesia telah pula menikmati hak politiknya, yaitu hak untuk turut serta dalam pemerintahan di mana rakyat berperan serta memilih secara langsung para anggota DPR dan DPRD pada tahun 1999 dan tahun 2004. Pada tahun 2004 untuk pertama kali rakyat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya rakyat di propinsi dan di kabupaten, serta kotamadya memilih langsung Gubernur, Bupati, dan Walikota. Sebelum ini belum pernah ada preseden perwujudan hak atas kebebasan politik dalam sejarah Indonesia.

Persoalan HAM di Indonesia

Namun demikian, kebebasan politik yang membuka jalan bagi terpenuhinya empat kebebasan dasar tersebut di atas, belum dinikmati oleh kelompok minoritas agama, termasuk kelompok minoritas dalam suatu agama. Para pemeluk agama-agama minoritas, seperti, kaum Bahai, penganut agama/aliran kepercayaan tetap diperlakukan secara khusus berbeda atau didiskriminasi oleh negara. Sejumlah daerah juga memberlakukan perda bermuatan syariah yang sangat bertentangan dengan konsep penghormatan kepada hak asasi manusia.

Demikian pula kelompok minoritas dalam agama, misalnya Ahmadiyah terus mengalami diskriminasi dan pengawasan oleh negara. Selain itu, kelompok minoritas politik, seperti, mantan tahanan/narapidana politik PKI atau yang didakwa anggota atau simpatisan PKI dan partai-partai kiri terus mengalami pengingkaran hak-hak politik mereka oleh negara.

Gagasan politik revolusioner kiri atau komunisme, dan gagasan negara Islam, dan para pendukung gagasan-gagasan tersebut tetap terus diwaspadai dan dicurigai oleh sebagian masyarakat dan pemerintah. Kebijakan pemerintah melalui Kejaksaan Agung yang tetap melarang beredarnya sejumlah buku yang di nilai menyebarkan gagasan dan ajaran kiri, serta kebijakan Mendiknas yang menarik dari peredaran buku pelajaran sejarah yang di revisi, berkenaan dengan Peristiwa G30S, menunjukkan kewaspadaan dan kecurigaan penguasa terhadap gagasan atau pendapat yang berbau kiri yang dinilai radikal. Sikap dan pandangan penguasa ini jelas akan memberikan pengaruh negatif pada kondisi perwujudan hak sipil dan politik di Indonesia.

Upaya Komnas HAM untuk mengungkap pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi sebagai buntut dari Peristiwa G30S juga selalu menemui jalan buntu dan menghadapi berbagai ancaman dari kelompok militer dan sejumlah organisasi massa Islam. Sejumlah teror dan camanan, juga demonstrasi telah diarahkan kepada Komnas HAM dan para komisioner sehubungan dengan pembentukan Tim Ad Hoc Kejahatan 1965. Sejumlah mantan jendral dan pejabat pemerintah secara nyata juga menlakukan upaya untuk menghalangi penyelidikan Komnas HAM sehubungan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Kebebasan politik yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia ternyata juga tak diimbangi dengan perlindungan hukum yang semestinya bagi hak-hak sipil, seperti, hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan dari penyiksaan, atau perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, hak atas pemeriksaan yang adil dan proses hukum yang semestinya, hak atas pengakuan pribadi di depan hukum, dan larangan atas propaganda untuk perang dan hasutan kebencian. Dari berbagai daerah, seperti, Poso, Lombok, Papua, juga Jakarta, dan tempat-tempat lain di Indonesia, dilaporkan masih terjadi kekerasan horisontal yang melibatkan unsur-unsur polisi dan militer. Penganiayaan dilaporkan masih terus di alami oleh kelompok-kelompok masyarakat, seperti, buruh, petani, masyarakat adat, kelompok minoritas agama, dan para mahasiswa.

Parahnya lagi, dalam hampir setiap peristiwa kekerasan horisontal, aparat keamanan, seperti polisi seolah-olah tidak berdaya melindungi kelompok-kelompok yang menjadi sasaran kekerasan tersebut. Laporan-laporan HAM yang dikeluarkan oleh LSM dan PBB menyatakan, penyiksaan masih terus terjadi di pusat-pusat penahanan di kepolisian. Selama hampir sepuluh tahun terakhir ini, Sistem hukum dan jajaran aparaturnya, seperti, polisi, jaksa, dan hakim tidak mampu menjawab secara semestinya kasus-kasus kekerasan horisontal dan vertikal yang melibatkan aparat polisi dan atau tentara.

Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti, kasus pembunuhan, penculikan, penahanan sewenang-wenang terhadap ratusan ribu orang yang disangka mempunyai kaitan dengan PKI, kasus Talangsari, dan lain sebagainya sampai hari ini belum memperoleh penanganan yang adil. Mereka yang diduga keras terlibat melakukan pelanggaran HAM berat (Kejahatan terhadap Kemanusiaan) tetap bebas berkeliaran tanpa pernah tersentuh oleh hukum.

Kalaupun ada sejumlah pelaku pelanggaran HAM yang diajukan ke pengadilan, biasanya para terdakwa itu akan dikenakan pasal pidana ringan, misalnya, antara lain, kasus penembakan para petani oleh Polisi, di Manggarai, biasanya para terdakwa itu akan dikenakan pasal pidana ringan, dan akhirnya dikenakan hukuman ringan, antara 1, 2 tahun atau beberapa bulan saja, atau bahkan dibebaskan sama sekali, seperti, dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur pasca jajak pendapat 1999, dan kasus Tanjung Priok 1984.

Hal inilah yang kemudian menjadi budaya pembiaran (culture of impunity) yang terus menjangkiti sistem hukum dan aparaturnya, seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, terutama ketika aparat penegak hukum harus menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan polisi dan tentara. Budaya pembiaran inilah yang melumpuhkan setiap upaya penegakan hukum. Budaya impunity itu bila dibiarkan terus berkembang dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama akan menghancurkan kedaulatan hukum, dan pada gilirannya akan menghancurkan sistem demokrasi itu sendiri.

Kejahatan terorisme yang dilakukan oleh mereka yang menyebut dirinya sebagai Jemaah Islamiyah telah menimbulkan korban, berupa hilangnya nyawa manusia, dan hancurnya harta benda miliknya. Kejahatan terorisme telah menimbulkan rasa takut dan tidak aman yang relatif luas di kalangan masyarakat sipil. Pada sisi yang lain kejahatan terorisme di Indonesia telah mengundang lahirnya UU Anti-Kejahatan Terorisme yang mengesampingkan UU Hukum Acara Pidana biasa.

Di bawah UU Anti Kejahatan Terorisme itu, polisi dengan mengesampingkan perlindungan hak sipil yang diatur di bawah hukum acara pidana biasa, dengan mudah dapat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pemeriksaan terhadap siapa saja yang diduga menjadi bagian dari jaringan aktivitas terorisme. Pelaksanaan UU baru ini telah memberikan dampak buruk bagi hak-hak sipil meskipun belum tentu berdosa, namun karena dicurigai mempunyai hubungan dengan pelaku kejahatan terorisme, bisa mengalami penangkapan, penahanan, kekerasan, penyiksaan, dan pemeriksaan. Keadaan ini jelas memperburuk kondisi hak sipil dan politik. Karena itu, Komnas HAM bersama Komnas-HAM se Asia Pasifik, mendesak agar negara-negara Asia Pasifik tetap tegas dalam memberantas kejahatan terorisme, namun pemberantasan kejahatan itu harus dilakukan dengan mengindahkan hukum HAM.

Selain itu reformasi sektor keamanan juga masih menyisakan sejumlah persoalan. Satu-satunya institusi keamanan yang sudah mereformasi adalah institusi kepolisian. Reformasi militer belum sepenuhnya berhasil diwujudkan. Yang lebih parah adalah lembaga intelijen sama sekali belum tersentuh proses reformasi. Upaya penyusunan UU Intelijen dibaca oleh sejumlah kalangan sebagai bagian dari campur tangan asing untuk memperlemah negara kesatuan Republik Indonesia.

Pemenuhan Hak Ekosob Belum mendapat Perhatian
Pemerintah Indonesia pada 2005 telah meratifikasi dua kovenan internasional yang penting, yaitu Kovenan Internasional Mengenai Hak Sipil Politik (International Covenan on Civil and Political Rights, ICCPR) menjadi UU No 12 Tahun 2005 dan International Covenan on Culture, Social, and Economic Rights (ICCSER) menjadi UU No 11 Tahun 2005. Namun pada tataran implemantasi, pemenuhan hak ekosob tak semaju hak sipol. Padahal sesungguhnya hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial, budaya, tidak dapat dipisahkan.

Jajaran birokrasi pemerintah tak banyak memahami hak EKOSOB. Kekaburan dan ketidakpastian isi dari hak ekosob selain menyulitkan dalam implementasinya, juga berpotensi untuk dipakai sebagai rasionalisasi atas tidak diakuinya sejumlah hak sebagai hak asasi, yang berdampak pada tidak terealisirnya sejumlah hak ekosob. Kondisi pemenuhan hak EKOSOB di Indonesia bisa jadi mengindikasikan bahwa hak EKOSOB masih cenderung dipandang lebih sebagai tujuan/cita-cita yang hendak dicapai ketimbang sebagai hak asasi yang harus dijamin pemenuhannya dalam kondisi apapun.

Selain amandemen UUD’45 dan ratifikasi ICCSER, beberapa undang-undang terkait dengan hak EKOSOB.
Hal ini secara tidak langsung didorong atau dipaksa oleh Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) periode 1998-2003 yang dibuat presiden Habibie dan RANHAM periode 2004-2009 yang dibuat presiden Megawati.

Harapan besar akan adanya kemajuan kondisi hak asasi di era reformasi muncul ketika pemerintahan SBY-Kalla menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004-2009 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2006. Dalam RPJMN disebutkan bahwa kemiskinan tidak lagi dipahami sebatas ketidakmampuan ekonomi tetapi juga kegagalan memenuhi hak-hak dasar dan adanya perbedaan perlakuan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.

Salah satu hak dasar yang dimaksud adalah jaminan rasa aman serta partisipasi masyarakat (miskin) dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan. Selanjutnya dalam RKP 2006 dinyatakan bahwa kebijakan pemerintah akan lebih diarahkan pada upaya pemantapan dan pengembangan berbagai regulasi dan program yang memiliki dampak luas terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak dasar masyarakat miskin. Sebagai salah satu implementasinya, kebijakan penanggulangan kemiskinan difokuskan pada perwujudan keadilan dan kesetaraan gender serta pengembangan wilayah melalui percepatan pembangunan perdesaan, pembangunan perkotaan, percepatan pembangunan kawasan pesisir, dan percepatan pembangunan kawasan tertinggal.

Dari adanya perkembangan di bidang produk hukum terkait dengan hak asasi kita bisa menilai bahwa secara normatif ada kemajuan di bidang Hak EKOSOB sepanjang 10 tahun reformasi. Namun kemajuan normatif yang dicapai pemerintah di era reformasi ini melahirkan pertanyaan besar terkait dengan implementasinya. Kemajuan normatif itu menjadi tidak bermakna ketika tidak disertai dengan perubahan signifikan dalam tataran implementasinya.

Sejak otonomi daerah diberlakukan di Indonesia, pelanggaran hak EKOSOB yang dilakukan dengan kekerasan oleh aparat pemda – khususnya Satpol PP, atas nama ketertiban, semakin meluas di berbagai kota di Indonesia. Satpol PP mendapatkan peran penting dalam penegakan peraturan daerah (Perda) dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, (Satpol PP). Dalam praktek, pemerintah daerah, khususnya pemerintah kota menggunakan Satpol PP lebih untuk memerangi dan mengusir kelompok miskin dan pekerja sektor informal (pedagang kaki lima, pengasong, pengamen, dan pekerja lainnya) dari kota. Pengusiran ini dilakukan dengan cara-cara kekerasan.

Tindak kekerasan yang dijalankan Satpol PP atas nama keindahan dan ketertiban kota kini telah menjadi teror, khususnya bagi warga miskin dan para pekerja di sektor informal. Bahkan kekerasan ini telah membawa korban nyawa. Penggusuran dan ancaman kehilangan hak atas pekerjaan dan kehidupan tidak hanya dialami kelompok miskin di perkotaan, tetapi juga para petani di pedesaan.

Selain itu juga ada catatan terhadap adanya kebijakan-kebijakan yang potensial melahirkan kekerasan terhadap petani. Adanya kebijakan tentang bahan bakar nabati membuat komoditas-komoditas seperti kelapa sawit, kedelai, singkong, jagung sekarang kini ditanam bukan untuk kepentingan pangan tetapi untuk agrofuel (biofuel). Akibatnya adalah naiknya harga minyak goreng sepanjang tahun 2007 yang mencapai 35%, kerusakan lingkungan yang makin meluas, dan potensi penggusuran yang menambah konflik agraria di pedesaan.

Perluasan kebun kelapa sawit yang sangat ekspansif saat ini mencapai 6 juta ha lebih. Kebijakan pemerintah di bidang agraria pada akhirnya kontradiktif dengan program pembaharuan agraria yang hendak dicapai pemerintahan SBY-Kalla. Yang terjadi bukanlah pembaharuan agraria tetapi sebaliknya, meluasnya konflik agraria yang potensial melanggar hak petani.

Ada beberapa kendala dalam pelaksanaan dan akses atas hak EKOSOB. Antara lain hak EKOSOB masih cenderung dipandang sebagai hak yang tidak justiciable atau tidak dapat dituntut di pengadilan. Masih ada kesesatan cara pandang, di mana hanya hak sipik politik yang dilanggar, dapat diberi upaya penyelesaian dan yang dapat diselidiki menurut hukum internasional. Hak ekosob masih sering digambarkan sebagai hak “kelas dua” (hak yg tidak dapat ditegakkan, tidak dapat disidangkan dan hanya dapat dipenuhi secara bertahap). Dalam Kovenan memang tercantum ketentuan bahwa pelaksanaan pemenuhan hak EKOSOB dilakukan secara bertahap. Selain itu, mekanisme monitoring hak ekosob di tingkat internasional juga masih lemah karena belum ada mekanisme komplain/pengaduan terhadap pelanggaran hak EKOSOB. Kondisi ini membuat interpretasi legal atau judicial atas penerapan dan penanganan pelanggaran hak EKOSOB masih lemah/terbatas.

Hal lainnya adalah semakin melemahnya peran pemerintah dalam pemenuhan hak EKOSOB. Pemenuhan hak atas pangan, misalnya, pada kenyataannya melibatkan beragam fungsi kelembagaan, mulai dari sistem produksi, distribusi, harga, informasi dan penanggulangan kemiskinan secara umum. Proses untuk mendapatkan pangan bukan sekadar suatu proses transaksi sederhana antara pasar dan individu-individu, melainkan suatu sistem pangan yang kompleks, yaitu proses interaksi yang melibatkan banyak pelaku. Proses ini dimulai dari hak atas tanah dan produksi pangan, pemasaran pangan, pelabelan produk dan keamanan pangan. Dari seluruh proses mendapatkan pangan ini, aktor yang terlibat bukan hanya pemerintah sebagai badan publik melainkan juga lembaga privat atau korporasi. Hal yang sama terjadi pada hak atas pendidikan, hak atas kerja, hak atas pelayanan kesehatan, perumahan, dan lainnya.

Di era liberalisasi ekonomi, peran pemerintah dalam pengambilan keputusan terkait dengan pemenuhan hak EKOSOB kian melemah. Peran ini telah banyak diambil alih oleh sektor privat atau korporasi. Akibatnya, menjadi tidak jelas lagi siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhan hak ECOSOB. Benar bahwa dalam sistem hukum internasional negaralah yang bertanggungjawab, namun de facto pengambil keputusan dalam berbagai masalah yang terkait dengan pemenuhan hak EKOSOB tidak lagi hanya ada pada negara. Dulu pemerintah masih berperan dalam menyediakan pekerjaan, menentukan harga pangan, menyediakan pendidikan murah, dan lainnya. Kini, peran itu semakin melemah atau bahkan tidak lagi bisa dijalankan secara efektif oleh pemerintah. Kian lemahnya peran pemerintah dalam menjamin penegakan hak EKOSOB membuat ratifikasi Kovenan Hak EKOSOB menjadi tak ubahnya seperti pepesan kosong.

Pemenuhan hak EKOSOB sebetulnya terkait erat dengan komitmen pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan. Komitmen ini menuntut perubahan mendasar dalam kebijakan pembangunan, di mana kebijakan penanggulangan kemiskinan dan realisasi hak ekonomi, sosial, budaya menjadi kebijakan sentral dalam pelaksanaan pembangunan. Segenap struktur dan proses yang mempengaruhi distribusi dan redistribusi pendapatan – termasuk ketersediaan lapangan kerja, perbedaan upah dan gaji, struktur perpajakan – dan alokasi sumberdaya ekonomi, termasuk distribusi lahan, kontrol atas sumberdaya produktif, pasar dan struktur harga, kebijakan makroekonomi, ketersediaan dan akses atas pelayanan publik dan jaminan sosial, dipertimbangkan dan diatur dalam kerangka pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya.

Di Indonesia ada banyak hambatan untuk mewujudkan perubahan mendasar dalam orientasi pembangunan menjadi lebih berperspektif hak asasi. Hambatan itu di antaranya adalah kekuasaan tidak lagi hanya ada di tangan negara tetapi telah banyak berpindah ke tangan korporasi (multinasional) dan lembaga-lembaga internasional macam IMF, Bank Dunia, WTO, dan lainnya. Faktor penghambat lain adalah tingginya praktek KKN di jajaran badan publik yang dikelola pemerintah.

Kedua hal tersebut mempengaruhi orientasi kebijakan pembangunan nasional sedemikian rupa sehingga kebijakan pembangun yang dijalankan pemerintah selama ini bukan hanya tidak berdampak dalam mengatasi kemiskinan tetapi justru memperluas kemiskinan. Hal ini diperparah dengan kebijakan pembangunan yang lebih banyak memberi ruang bagi pemodal besar cenderung telah banyak mengorbankan hak-hak dasar kelompok miskin. Ini tampak dari kebijakan tentang tata ruang, pertanahan, kehutanan, air, dan lainnya yang condong berpihak pada kepentingan pemodal besar. Kebijakan pembangunan yang cenderung berdimensi tunggal (dimensi ekonomi), telah berdampak pada kerusakan alam yang menimbulkan bencana terus menerus. Bencana ini kian memperluas kemiskinan dan pemiskinan masyarakat miskin.

Selain itu kebijakan pembangunan daerah di era otonomi yang condong berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), cenderung mengabaikan pemenuhan hak dasar warga, khususnya kelompok miskin. Orientasi pada peningkatan PAD berdampak pada komersialisasi pelayanan publik dan alokasi anggaran ke sektor-sektor yang bersifat komersial. Kebijakan alokasi anggaran yang ada kurang berpihak pada yang miskin. Alokasi anggaran cenderung lebih berorientasi kepada pejabat/birokrat atau pemborosan untuk bayar hutang, ketimbang memberikan alokasi anggaran untuk memperbaiki nasib orang miskin.

Namun faktor penghambat paling dominan adalah masih ada hambatan mendasar dalam pelaksanaan hak EKOSOB dalam bentuk lemahnya pemahaman masyarakat dan aparat pemerintah terhadap hak asasi, khususnya hak EKOSOB. Ada banyak pejabat pemerintah dalam pidato-pidato mereka menyatakan bahwa bukan hanya hak asasi yang melekat pada setiap orang, melainkan juga kewajiban asasi. Mereka ini tak pernah tahu bahwa pemangku kewajiban asasi itu adalah tanggungjawab negara sepenuhnya (state obligation).

Indonesia Under Soeharto dan Realitas Kini
Ketika Indonesia berada di bawah Soeharto, “orang kuat” ini mampu menggerakkan ekonomi Indonesia yang sudah terpuruk di bawah Sukarno. Ekonomi dibenahi satu per satu sehingga mampu bangkit lagi, kebetulan didukung oleh oil boom pada era tahun 1970-an. Tapi sudah sejak awal nampak bahwa Soeharto menjalankan kekuasaannya lewat personal rule, dengan mengandalkan kekuasaan yang digenggamnya melalui Kopkamtib.

Soeharto membagi-bagikan kemurahan hatinya kepada semua orang yang mau menjilatnya. Suasana “ABS” atau “asal bapak senang” lekat pada setiap instansi pemerintah dan pegawai negeri. Malah ada seorang menteri yang terkenal dengan ucapannya “atas petunjuk Bapak Presiden.” Hal ini tidak hanya berlaku untuk pegawai negeri, tetapi juga angkatan bersenjata (ABRI) yang benar-benar telah menjadi pengawal pribadinya daripada pengawal dan pembela tanah-air. Yang lebih mencengangkan lagi adalah bahwa pengusaha swasta juga berebut untuk bisa “dekat” dengan Soeharto dan menikmati kemurahan hatinya. Dalam banyak literatur ilmiah, praktik ini sering dinamakan crony capitalism.

Dalam kerangka ini, jangan ada orang atau pihak yang berani menghadang keinginannya. Sejumlah jendral yang berani berpendapat berbeda, membantah atau mengritik, pasti akan disingkirkan. Bahkan orang-orang yang pernah berjasa sekalipun, kalau dia dianggap berbahaya, akan dipecat. Apalagi “orang biasa” yang tidak pernah punya hubungan dengan Soeharto. Media massa diberangus dan dikekang, beberapa ditutup karena “terlalu berani.”
Soeharto secara perlahan berhasil memunculkan diri sebagai penjaga stabilitas, dan dalam stabilitas ini dia menggerakkan ekonomi Indonesia melalui slogan yang dikenal Trilogi Pembangunan. Terjadi “keajaiban ekonomi” yang membuat Indonesia dipuji oleh World Bank sebagai akan menjadi “macan Asia”. Hal ini membuat orang percaya bahwa ada hubungan erat antara stabilitas dan sukses ekonomi. Tapi ini sebenarnya persoalan pada cara mengukur. Kalau dibandingkan dengan jaman Sukarno, apa yang dicapai oleh Soeharto adalah sukses besar. Tetapi kalau dibandingkan dengan Malaysia atau Singapura, maka Indonesia dengan sumberdaya alam yang sedemikian kaya dan sumberdaya manusia yang melimpah, Soeharto dapat dikatakan gagal. Seandainya Soeharto tidak korupsi, Indonesia pasti lebih maju daripada sekarang.

Tapi inilah kelihaian Soeharto yang oleh Olson disebut sebagai “stationary bandit.” Dia memang tidak menguras habis kekayaan Indonesia, tetapi juga tidak mengembangkannnya. Ia membiarkan Indonesia ada pada tingkat tertentu yang cukup bagi penduduk untuk berusaha dan cukup untuk dikuras. Maka Indonesia memang maju, tetapi tidak akan pernah maju sampai ke titik maksimal. Tidak mungkin seorang stationary bandit mengembangkan wilayah yang dikuasainya semata-mata karena dia terus-menerus menarik pungutan. Sebaliknya benar juga, Indonesia juga tidak akan dibiarkan habis, karena ia tetap merupakan sumber penghasilan dan pendapatan Soeharto dan keluarganya.

Bagaimana hal ini bisa terjadi? Bukankah setelah kita menjalankan reformasi yang ditegakkan atas dua pilar – demokrasi dan pasar bebas – semestinya reformasi berjalan mulus? Keganjilan ini dapat diterangkan secara sederhana oleh Mancur Olson. Olson juga bertanya tentang reformasi, tetapi reformasi di Rusia: mengapa setelah runtuhnya rejim represif, bukan kesejahteraan yang muncul, tetapi malah kelompok preman? “The lifting of the iron curtain revealed something else that the developed nations of the West, whether they had been winners or losers in World War II, did not expect to see: an extraordinary amount of offical corrupion and Mafia-style crime. Sama seperti kita di Indonesia, reformasi di Rusia juga dijalankan dengan memakai program demokratisasi dan pasar bebas.

Sampailah ke titik yang menentukan yaitu krisis finansial global pada tahun 1997. Krisis ini menghancurkan ekonomi Indonesia dan sekaligus juga politiknya. Soeharto masih mencoba bertahan lewat pemilu 1998, tetapi pemilu ini tidak berhasil mengangkat legitimasinya. Ketika Soeharto jatuh, orang pun bernafas lega, percaya bahwa inilah akhir dari zaman gelap dan awal dari zaman terang. Dikira bahwa lengsernya Soeharto akan sekaligus membersihkan Indonesia dari konco-konco-nya dan kroni-kroninya untuk selama-lamanya. Ternyata perkiraan ini meleset. Soeharto memang jatuh, tetapi kroni-kroninya tidak, malah menjelma menjadi roving bandits.

Masalahnya, begitu krisis finansial menimpa Indonesia, IMF masuk dan dari perundingan dengan IMF inilah Indonesia harus menjalankan free market dan free trade secara radikal. Negara harus benar-benar menyingkir dari ekonomi, suatu hal yang terus dipraktekkan Indonesia sepanjang “Orde Baru.” Aneka macam monopoli diperintahkan oleh IMF untuk dibubarkan, sehingga kompetisi menjadi lebih nyata. Berbarengan dengan itu juga diterapkan sistem multi-partai dengan pemilihan umum, dan disusul dengan sistem otonomi daerah (provinsi dan kabupaten). Sistem yang lebih dikenal dengan nama “demokrasi prosedural” ini pada dasarnya membebaskan rakyat Indonesia dari cengkeraman kekuasaan otoriter Soeharto, tetapi sekaligus juga menciptakan banyak aktor dalam perpolitikan Indonesia. Aktor-aktor ini – entah yang tergabung dengan partai politik ataupun yang tidak – belajar bagaimana memanipulasi pemilu, lalu dari kekuasaan yang mereka raih mereka dapat membayar utang pemilu lalu membawa untung dalam kantongnya. Begitu tidak menentunya sistem demokrasi, membuat para aktor ini memakai kesempatan sebaik-baiknya.

Free market dan demokrasi bertujuan luhur, membebaskan individu dari kontrol-kontrol yang tidak perlu. Tapi keduanya juga merupakan modus yang dapat dipakai dan dimanfaatkan dengan cerdik oleh “pengusaha hitam” dan “politisi busuk”. Pasar membuka peluang untuk berkompetisi dengan fair atau tidak dengan fair, tapi pengusaha hitam pasti akan memakai pasar secara tidak fair (monopoli, kartel, dan sebagainya).

Demokrasi pada prinsipnya menganut pola pasar, para politisi dan partainya menjual produk mereka pada saat pemilu, dan para pemilih membelinya. Karena demokrasi itu seperti pasar, maka para politisi merasa telah selesai tugasnya pada saat dia telah memperoleh kursi (eksekutif ataupun legislatif). Memang mereka harus mempertanggungjawabkan kepada konstituen (ini bedanya dari pasar barang), tetapi mereka tidak peduli dengan konstituen karena tahu akan sulit bagi mereka untuk terpilih kedua kalinya.

Jadi, Indonesia pada saat ini sedang dikuasai oleh roving bandits, persis sama dengan yang terjadi di Rusia sebagaimana dianalisis Olson. Ketika stationary bandits disingkirkan, muncullah roving bandits yang menguasai daerah-daerah maupun wilayah kekuasaan lain. Mereka nyaris mengabaikan kendali oleh pusat, bergerak sendiri sesuai dengan kebutuhannya sendiri. Datangnya otonomi daerah sejak 1999 telah memberi sumbangan signifikan bagi meluasnya roving bandits ini. Semua politisi – di tingkat nasional, tapi lebih-lebih di tingkat daerah – sadar bahwa kesempatan mereka untuk terus duduk di kursinya hanya sekali itu saja karena sistem demokrasi yang menuntut rotasi. Daripada memanfaatkan masa baktinya secara optimal, mereka mendapatkan insentif untuk menjalankan penjarahan, bahkan bumi hangus. Parlemen Indonesia atau DPR sudah menjadi “sarang koruptor”.

Dari kombinasi ini korbannya dapat diduga, yaitu orang-orang biasa, kelompok marginal yang ada di luar “pasar”. Rakyat menemukan diri sebagai yang terpinggirkan. Pengangguran mencapai 40% dari angkatan kerja, Bank Dunia menyatakan sebanyak 49,5% penduduk Indonesia berpendapatan kurang dari Rp 18.000 per hari. Angka kriminalitas meningkat tajam, sehingga penjara-penjara di banyak kota di Indonesia kelebihan penghuni. Penyakit jiwa meningkat berlipat-lipat. Rakyat Indonesia ini benar-benar tidak tahu apa yang terjadi pusaran pasar, tiba-tiba minyak goreng hilang, kedelai meningkat, elpiji membubung tinggi, dan tentu saja harga BBM yang memporak-perandakan ekonomi di seluruh dunia. ***

Penulis adalah alumni Fakultas Teknik Elektro, Universitas Kristen Satya Wacana, kini komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).