MEDAN, KOMPAS.com — Lapak gratis yang disediakan Pemerintah Kota Medan belum terisi pedagang. Para pedagang lebih memilih berjualan di pinggir jalan di luar lapak yang disediakan. Pemkot tetap melarang pedagang berjualan di bahu jalan dan di atas drainase.
"Tiga bulan pertama ini, kami menggratiskan pedagang memakai lapak. Namun semua lapak itu (yang digratiskan) sampai sekarang masih kosong. Kami tidak mengerti jalan pikiran para pedagang," tutur Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Mustafa Sutan Nasution, Kamis (27/8) di Medan.
Mustafa mengatakan, penggratisan lapak di pasar ini merupakan bagian dari peningkatan kebersihan dan penertiban pedagang di Kota Medan. Di Pasar Petisah, Pemkot Medan menyediakan 1.000 lapak gratis di lantai dua. Begitupun juga di Pasar Sukaramai, terdapat 1.000 lapak gratis di lantai dua dan tiga. Di dua pasar ini, banyak pedagang yang berjualan di luar lapak di pinggir jalan.
Lantaran itu, Pemkot Medan menertibkan mereka yang berjualan di luar lapak. Penertiban pedagang kaki lima mulai berlangsung sejak akhir Juli lalu. Sebelum penertiban Penjabat Wali Kota Medan mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar serta Ruang Manfaat Jalan.
Dalam aturan ini, Pemkot Medan melarang seluruh bangunan yang berdiri di atas drainase dan bahu jalan. Latar belakang terbitnya aturan ini adalah untuk mengurangi banjir yang kerap melanda Medan saat hujan turun. Banjir inilah yang menyebabkan kerusakan jalan di sejumlah ruas.
Sejauh ini dari 52 pasar tradisional yang ada di Medan, Pemkot Medan sudah menertibkan pedagang di Pasar Sei Sikambing, Pasar Sukaramai, Pusat Pasar, Pasar Pulo Brayan, Pasar Simpang Limun, dan Pasar Petisah. Dia mengatakan, penertiban akan terus berjalan sampai pedagang tertib.
Penertiban juga berlangsung di sejumlah pedagang yang menempati badan jalan, seperti pedagang Jalan Sutomo dan Jalan Samanhudi, Medan.
Sanksi hukum
Mustafa menduga ada pihak yang sengaja menarik keuntungan dari pedagang di luar lapak. Para pedagang ini dipungut retribusi tidak resmi oleh sekelompok orang. Mustafa sedang mengusut pihak tersebut dan akan memperkarakan ke proses hukum. "Jika sampai kedapatan ada pihak yang memungut pedagang di luar lapak, akan kami perkarakan," katanya.
Dari pengamatan Kompas, kawasan Pasar Petisah menjadi macet saat hari kerja. Jalanan di sekitar pasar ini menyempit lantaran adanya pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Pasar Petisah berada di pusat Kota Medan yang terletak di wilayah Kecamatan Medan Baru.
Ketua Perhimpunan Pedagang Pasar-Pasar (P4) Kota Medan Pontas Siregar mengatakan ada kesalahan sejak awal. Para pedagang mendapat kesempatan berjualan di pinggir jalan atau di tempat parkir. "Padahal, semua pedagang tahu, berjualan di tempat ini tidak diperbolehkan. Mereka bertahan karena ada retribusi yang mereka bayar," katanya.
Jika PD Pasar membantah memungut retribusi, harus ada pembuktian secara hukum. Ada tukang kutip terhadap pedagang di lapangan. Para pedagang juga bisa menjadi saksi pemungutan. "Jangan sampai ada akal-akalan pada kasus ini," katanya.
27 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar