JAKARTA, KOMPAS.com — Menurut hasil penelitian Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) tahun 2006, ditemukan 85 persen wartawan yang ada di Indonesia tidak pernah membaca dan memahami kode etik jurnalistik.
Menurut Abdullah Alamudi, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat, Dewan Pers, hal itu disebabkan banyaknya media yang muncul setelah zaman Orde Baru berakhir. Banyaknya media menyebabkan semua orang dapat menjadi wartawan tanpa bekal yang cukup.
"Pada zaman Orde Baru hanya ada 289 media, empat tahun setelah Soeharto lengser melonjak menjadi 1.800 media. Dari mana sumber manusia itu," kata dia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (27/8) malam.
Penyebab lainnya, tambah dia, hingga saat ini belum ada sekolah yang benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin menjadi wartawan. "Padahal, banyak yang ingin jadi wartawan. Karena wartawan juga masih mempunyai nilai sosial yang tinggi," tutur dia.
Selain itu, banyak wartawan yang merasa kode etik jurnalistik hanya membatasi ruang gerak mereka. "Dari 40 peserta kursus jurnalistik mengatakan tidak bisa menulis berita jika mengikuti kode etik yang ada," jelas dia.
Alamudi menyesalkan hal tersebut. Menurut dia, tanpa mengerti kode etik, seorang wartawan tidak akan berimbang dalam pemberitaannya. Hal tersebut justru merugikan media secara keseluruhan. "Pasalnya masyarakat akan menilai buruk seluruh media. Dianggap kebablasan," ujarnya.
Ia menuturkan, untuk mengatasi permasalahan itu, Dewan Pers tengah berusaha menyosialisasikan pentingnya pemahaman kode etik tersebut. "Wartawan harus baca UU Jurnalistik yang hanya 11 pasal. Kalau bisa malah baca juga peraturan lainnya," ucap dia.
27 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar