SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengambil alih kasus dugaan korupsi Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, jika penanganannya tidak kunjung ada perkembangan. Sejauh ini, KPK masih melakukan supervisi terhadap kasus tersebut.
"Kami tidak segan-segan mengambil alih, tetapi tetap ada pakemnya. Lagi pula, penegak hukum di daerah itu harus legawa jika memang benar kami ambil alih," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Jasin, seusai Seminar bertema Pemberantasan Korupsi Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Masyarakat, Peningkatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Reformasi Birokrasi, di Kota Semarang, Kamis (27/8).
Jasin mencontohkan, KPK telah beberapa kali mengambil alih kasus korupsi di daerah seperti kasus korupsi mantan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh, kasus korupsi Bupati Situbondo, dan kasus korupsi di Kabupaten Supiori, Papua. Pengambilalihan kasus korupsi oleh KPK dapat dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sukawi Sutarip terlibat kasus dugaan korupsi dana komunikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang sebesar Rp 5 miliar. Sejauh ini, Sukawi dan dua kepala daerah yang terkena kasus korupsi lainnya, yaitu Bupati Batang Bambang Bintoro dan Wali Kota Magelang Fahriyanto belum kunjung diperiksa karena surat izin presiden belum turun.
Padahal, menurut Jasin, penegak hukum di Jateng seharusnya dapat memeriksa Sukawi karena terdapat landasan hukumnya. Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan terhadap kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD sudah cukup menjadi dasar bagi Kejaksaan Tinggi Jateng untuk memeriksa Sukawi.
"Indikasi pidananya sudah jelas, kami akan terus mendorong adanya perkembangan dalam penanganan kasus korupsi itu yang sampai saat ini masih terkendala surat izin presiden," ucap Jasin.
27 Agustus 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar