Salatiga Carnival Center

Salatiga Carnival Center
Sebuah event akbar tahunan WORLD CULTURE FASHION CARNIVAL..

Profil Saya

Foto saya
Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia
I was born in Solo, December 25, 1987 from the father of Drs. Luke Suroso and Mrs. Sri Puji Lestari Hantokyudhaningsih. I grew up in a city full of culture that is the city of Solo. as the descendants of the solos even have blood from a stranger. I was born like a tiny man, weighing> 4 kg. the second child of three brothers that I tried to be a pioneer and a child who was always proud of my extended family. trained hard in terms of education and given the religious sciences until thick. I am standing upright in my life the 19th to voice the aspirations of the marginalized of LGBT in the city of Salatiga. as a new city that will be a starting point toward change and transformation that this country is a country truly democratic. soul, body and all of my life will always fight for rights of the marginalized is to get our citizen rights. Ladyboys no rights, no gay rights, no rights of lesbian, but there's only citizen rights regardless of sexual orientation and gender.

08 April 2010

PERNYATAAN KOALISI PEREMPUAN INDONESIA: ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ILGA ADALAH PELANGGARAN HUKUM

Sehubungan dengan penolakan dan serangkaian tindakan kekerasan dan
ancaman kekerasan yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat di
Surabaya terhadap penyelenggaraan konferensi regional ILGA ke-4 tingkat
Asia oleh The International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan
Intersex Association (ILGA) yang direncanakan pada tanggal 26-28 Maret
2010 di Surabaya, maka dengan ini Koalisi Perempuan Indonesia
menyampaikan :

1. Bahwa tindakan penolakan dan serangkaian tindakan kekerasan dan
ancaman kekerasan yang dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat di
Surabaya adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

a. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa : Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
b. Pasal 28 G ayat (1) UUD1945 menentukan bahwa : Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi.
c. Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa : Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu. Jaminan bagi setiap orang, sebagaimana disebutkan
pada Pasal 28 UUD 1945 ini, berarti tidak membedakan siapa pun
berdasarkan alasan apa pun, termasuk perbedaan orientasi seksual.

2. Bahwa tindakan aparat Kepolisian, yang berwenang di wilayah Jawa
Timur, yang melakukan pembiaran terhadap tindakan diskriminatif
berbagai kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat minoritas
tersebut merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan
Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara
Republik Indonesia.

3. Bahwa Kepolisian Republik Indonesia sebagai satu-satunya institusi
yang memiliki kewenangan untuk menjamin tegaknya hukum, menjaga
keamanan dan ketertiban umum, seharusnya melakukan upaya maksimal untuk
mencegah dan menghentikan tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh
kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat lainnya.

4. Patut disayangkan, bahwa sikap masyarakat Surabaya yang selama ini
dikenal ramah dan memiliki sikap serta tindakan penuh toleransi
terhadap berbagai perbedaan, ternodai oleh sikap beberapa kelompok
masyarakat yang anti terhadap perbedaan.

5. Bahwa sikap kelompok penolak penyelenggaraan Konferensi ILGA,
menunjukkan sikap yang mengingkari realitas dalam masyarakat yang
selama ini penuh keberagaman, termasuk keberagaman orientasi seksual.

6. Bahwa kelompok orientasi seksual minoritas seperti homoseksual dan
transgender merupakan kelompok yang ada di Indonesia maupun diberbagai
negara, yang memiliki hak yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya,
termasuk hak untuk berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat.

Koalisi Perempuan Indonesia meminta agar aparat kepolisian melakukan
tindakan pengamanan untuk menghentikan berbagai tindakan ancaman
kekerasan dan pemaksaan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat
tertentu terhadap peserta dan panitia Konferensi ILGA.

Jakarta, 26 Maret 2010

Dian Kartikasari
Sekretaris Jenderal

Tidak ada komentar: