08 April 2010
Pimpinan Gereja Uganda Kecam Hukuman Mati bagi Kaum 'Gay'
Para pimpinan gereja dan aktivis HAM Uganda mengajukan sebuah petisi yang ditandatangani oleh sekitar setengah juta orang ke parlemen Uganda. Tindakan ini mereka lakukan sebagai bagian dari aksi protes mereka terhadap rancangan undang-undang yang mengusulkan hukuman yang lebih berat hingga hukuman mati kepada orang-orang yang mempraktekkan perilaku homoseksual.
Rancangan undang-undang tersebut dibuat oleh anggota parlemen Uganda David Bahati pada akhir Oktober lalu yang mengusulkan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi kaum homoseksual jika mereka terinfeksi HIV (Aids) atau melakukan kegiatan seksual yang menyebabkan orang menjadi terinfeksi.
Seorang aktivis bernama Denis Wamala mengatakan kepada wartawan setelah mereka mengajukan petisi ke parlemen Uganda hari Senin kemarin (1/3): "Beberapa orang memang memiliki orientasi seksual yang berbeda, dan kita harus menerima dan menghormati hal itu," ujarnya.
Uganda mendapat kritikan dan kecaman secara luas karena rancangan undang-undang tersebut, yang oleh presiden AS Barack Obama disebut sebagai "menjijikkan". David Bahati sendiri menyatakan bahwa homoseksual bukan hak azazi manusia dan menekankan bahwa rancangan undang-undang anti homoseksual tersebut bertujuan baik, untuk menyelamatkan negara Uganda.
Presiden Uganda Yoweri Museveni mencoba menjauhkan diri dari kecaman itu, dengan mengatakan kepada parlemen bahwa keterlibatan internasional dalam proyek ini telah membuat dia mendapat masalah dalam kebijakan luar negeri.
Konstitusi Uganda secara resmi melarang perilaku homoseks dan bisa tekena hukuman penjara dengan hukuman kurungan 7 tahun hingga ke penjara seumur hidup. Pada bulan April 2009 pemerintah meluncurkan kampanye negatif terhadap para pembela kaum gay, dan menyebutkan mereka sebagai penyebar tindakan homoseksualitas cabul di sekolah-sekolah. (fq/iol)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar