17 Mei 2010
(Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia)
“Setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai hak dan martabat yang sama”
(Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia)
Hari ini 17 Mei, masyarakat dunia yang peduli akan hak-hak kelompok Lesbian,Gay, Biseksual, Transgender/ Transeksual, Intersex (LGBTIQ) meyuarakan kepada pemimpin dunia dan masyarakat untuk melawan segala bentuk kebencian terhadap homoseksual. Pada 17 Mei 1990 Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) menghapuskan homoseksual sebagai klasifikasi penyakit . Kemudian pada Deklarasi Montreal di Kanada 26-29 Juli 2006 merekomendasikan agar semua negara dan PBB mengakui dan mempromosikan 17 Mei sebagai Hari Internasional Melawan Kebencian Terhadap Homoseksual. Keputusan WHO tersebut juga telah diadopsi oleh Departemen Kesehatan RI dalam Pedoman Penggolongan Diagnosa Gangguan Jiwa (PPDGJ) III tahun 1993 juga mengeluarkan homoseksual sebagai penyakit.
Di Indonesia dalam kebijakannya baik tingkat nasional (Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi), homoseksual termasuk dalam persenggamaan meyimpang. Ada sekitar 10 peraturan daerah meyamakan homoseksual dengan pelacuran, misalnya Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Pelacuran, pasal 8 ayat 1 dan 2 meyebutkan bahwa yangg termasuk dalam perbuatan pelacuran adalah a. homoseks; b. lesbian;
Praktek kebencian terhadap LGBTIQ di Indonesia sejak tahun 2009-2010 tercatat ada beberapa diantaranya; 13 Februari 2010 Sekjen Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) Tgk Faisal Ali mengecam Waria melakukan kegiatan malam amal budaya di Banda Aceh, dianggap telah menodai pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya Achef Noor Mubarok akan melakukan pembinaan kepada 900 gay yang bekerjasama dengan Departemen Agama (Depag) dan Polisi Resort (Polres) Kota Tasikmalaya, dengan alasannya karena gay dianggap sebagai penyakit mental dan dinilai sebuah adzab.
Masih hangat juga pemberitaan pembubaran oleh kelompok FUI dan FPI pada Konferensi International Gay Lesbian Association (ILGA) Asia ke-4 26- 28 Maret 2010 di Surabaya Jawa Timur. Serta yang terakhir pembubaran pelatihan HAM Waria oleh massa FPI di Depok yang diselenggarakan oleh Komnas HAM 29 April- 1 Mei 2010.
Sedangkan di dunia ada sekitar 80 negara yang mengkriminalisasika n homoseksualitas dan mengutuk prilaku seks sejenis dengan hukuman penjara, bahkan ada yang menggunakan hukuman mati, seperti Iran, Mauritania, Nigeria, pakistan, Saudi Arabia, Sudan,Emirat Arab dan Yaman.
Dengan ini kami meminta kepada pemerintah Indonesia :
1. Membuat kebijakan khusus sementara (afirmative action) untuk perlindungan dan keamanan bagi kelompok LGBTIQ sebagai warga negera.
2. Menghapuskan segala kebijakan baik ditingkat nasional maupun daerah yang mendiskriminasikan kelompok LGBTIQ baik yang berdampak secara langsung maupun tidak langsung.
3. Menindak tegas kelompok yang melakukan kekerasan terhadap kelompok LGBTIQ untuk berserikat dan berkumpul
4. Meminta pemerintah secara aktif mengkampanyekan dan mengadvokasi hak-hak kelompok LGBTIQ ditingkat International.
Wasalam
a.n Lembaga Ourvoice
Langganan:
Postingan (Atom)