Ketika yang lemah tak pernah mau melawan dia akan selalu ditindas. Di dalam kehidupan sosial bermasyarakat banyak sekali hal yang dapat kita temukan bila kita mau mencari tahu dan mempelajarinya. Mulai dari politik antar preman pasar sampai dengan politik kekuasaan yang sering kita lihat dimedia layar kaca. Politik Organisasi Pemerintah dan masyarakat sipil hingga mafia peradilan serta banyak lagi macamnya. Itu semua hanya bagian bagian dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
Dalam kehidupan sosial inilah orang terinfeksi HIV juga memiliki latar belakang yang berbeda – beda, semuanya akan sangat bergantung kepada keluarga, lingkungan tempat tinggalnya, pengalaman bertumbuh kembang, kelas miskin serta kelas kaya material kehidupannya. Hanya satu yang sama dan harus bersifat menyeluruh yaitu Hak Asasi Manusia (HAM). Akan menarik untuk dipahami bagaimana HIV dan AIDS yang ditakuti masyarakat telah menimbulkan berbagai perbuatan kriminal, seperti rumah tinggal dibakar, pengucilan dalam bertetangga, diberhentikan kerja, gagal mendapatkan asuransi, penafikan dari jaminan kesehatan dan sosial, bahkan sebutan penyakit kutukan akibat moral bejat, penyalahgunaan narkoba serta bahasa ‘akibat penyimpangan seksual’ juga masih seringkali digunakan. Berbagai macam perlakuan dismkriminatif dilakukan dalam rangka ‘kepentingan’ orang yang belum pernah melakukan tes HIV atau bahkan memiliki pengetahuan dasar tentangnya untuk menghukum infeksi HIV, mulai dari transmisi sampai hidup dengan HIV didalam tubuhnya.
Upaya perlawan terhadap stigma dan diskriminasipun dilakukan untuk menekan kejadian - kejadian diatas. Bagi orang terinfeksi HIV upaya melawan stigma dan diskriminasi dilakukan dengan konsep pemberdayaan. Konsep dikembangkan mulai dari mau tahu tentang informasi HIV dan AIDS hingga pelibatan dalam pengambilan keputusan yang bersifat struktural. Apakah konsep pemberdayaan ini benar – benar dilaksanakan? Ini adalah pertanyaan dengan jawaban beragam.
Pemerintah dan privat melibatkan orang terinfeksi HIV dalam penanggulangan AIDS adalah melalui komitmen Dunia bernama Greater Involvement of People Living with HIV and affected by AIDS (GIPA). Pertemuan deklarasi GIPA yang dihadiri oleh 42 Kepala Negara dan Wakil Negara berkumpul di paris pada tahun 1994 dimana Indonesia adalah salah satunya. Tujuan tulus dari perjanjian itu adalah untuk memfasilitasi pelibatan bermakna orang terinfeksi HIV dalam merespon permasalahan epidemi AIDS secara global. Akan tetapi banyak ketidaksesuaian dalam pengartian, banyak pihak mengatakan bahwa GIPA itu adalah Pelibatan ODHA dan OHIDHA dalam penanggulangan HIV AIDS. Kurang jelas maksud untuk penyampaian tambahan OHIDHA dalam terjemahan GIPA, menurut beberapa buku yang dikeluarkan, pengartian tersebut telah diluaskan berdasarkan kesepakatan menjadi orang yang hidup dengan HIV atau terpengaruh oleh AIDS (ODHA/OHIDHA). Jadi OHIDHA adalah orang yang terpengaruh AIDS, lalu bagaimana orang terpengaruh HIV namun tidak terinfeksi HIV apakah disebut ODHA juga? Jika artinya adalah orang yang hidup dengan ODHA, bagaimana mereka yang satu kantor dengan ODHA, seperti dokter, perawat, staf administrasi RS, staf Komisi Penanggulangan AIDS atau staf lapas, atau bahkan yang berpapasan dengan ODHA dijalanan? Apakah dapat dikatakan OHIDHA?
Buat saya sendiri OHIDHA merupakan sebuah bahasa politik agar orang yang mempunyai ‘kepentingan’ dapat memainkan perannya lebih jauh dengan tujuan utama membuat orang terinfeksi HIV menjadi lebih berdaya. GIPA inilah yang membuat penanggulangan HIV dan AIDS mau tidak mau harus melibatkan Orang terinfeksi HIV dalam program – programnya (apabila mau dapat pendanaan program). Berbagai macam konsep model program intervensi mulai dijalankan dan dikembangkan di Indonesia, dari pencegahan, pengobatan perawatan dan dukungan serta kampanye informasi HIV dan AIDS hingga Advokasi. Pelibatan itu memang terjadi dan bahkan dibeberapa program diharuskan untuk melibatkan orang terinfeksi HIV dalam advokasi pencegahan.
Mari kita telaah sekilas gambaran sebenarnya pemberdayaan ODHA dan OHIDHA tersebut. Banyak orang yang mendefinisikan pemberdayaan dengan kegiatan memberikan informasi, menjangkau orang yang dianggap memiliki risiko tinggi untuk terinfeksi HIV, mendapatkan pekerjaan sosial didalam penangulangan AIDS bertarif mulai 1 juta sampai dengan 5 juta setiap bulannya, bagi ODHA yang menjadi pasien, ‘dapat mengakses obat ARV di RS dikatakan pemberdayaan’. Kenapa begitu banyak orang terinfeksi yang ‘tertinggal’ baik akibat tidak meratanya akses layanan kesehatan hingga disingkirkannya hak mereka untuk hidup baik layak seperti yang tidak terinfeksi HIV? Benarkah hal – hal ini aplikasi dari konsep berdaya?
Keputusan dibuat untuk penanggulangan AIDS, dan tidak di konsultasikan kepada orang terinfeksi HIV dalam jumlah yang pantas serta bertanggung jawab. Walaupun begitu beberapa orang terinfeksi HIV memang sudah bisa dilibatkan dalam mengambil keputusan strategis, namun sayang orangnya hanya itu itu saja dan bila katanya dikonsultasikan maka konsultasi hanya terbuka kepada beberapa orang dan ‘dia lagi – dia lagi’. Akhirnya lambannya kaderisasi kepemimpinan orang terinfeksi HIV membuat ‘para wakil’ terlena dengan kemampuan akses sumberdaya yang tinggi dan posisi kapasitas kesejahteraan yang aman. Mereka semakin lupa dan tidak mau tahu dengan apa yang terjadi terhadap puluhan ribu teman – teman terinfeksi HIV lainnya.
Dalam kondisi ini peran orang terinfeksi HIV sebagai OBJEK atau SUBJEK? Tentu jadi pertanyaan yang pantas. Inikah yang disebut pemberdayaan dimaksud? Ada juga pandangan bahwa orang terinfeksi HIV adalah “objek saat mereka menjadi pasien RS”, maaf saja bila saya tidak sependapat dengan pernyataan ini. Kenapa mengalami kemunduran pemikiran, bukankah seharusnya pasien juga memiliki hak untuk ikut menentukan pilihannya dalam tindakan medis? (seperti memilih obat yang sesuai dengan kebutuhannya, membeli obat generik, menolak tindakan operasi, mendapatkan penanganan segera dalam situasi yang mengancam nyawa, dll) yang memampukan mereka sebagai subjek (janganlah karena tidak tahu lalu serta merta hilang hak-nya untuk menentukan pilihan dan menjadi objek). Namun pada banyak lembaga swadaya masyarakat sendiri ODHA juga umum hanya dikumpulkan saat bagi – bagi uang transport dan atau per-diem serta santunan sosial. Upaya ini membuat penanggulangan AIDS dengan pelibatan orang terinfeksi HIV adalah sebuah pendekatan karikatif (belas kasihan) yang membiaskan esensi tanggung jawab negara untuk menjaga dan melindungi warganya.
Budaya seperti inilah yang harus diperbaiki dalam komunitas atau jaringan orang terinfeksi di Indonesia. Budaya tokenisme harus dirubah, dah bagaimana cara merubah hal yang sudah terjadi cukup lama? Saya yakin kita orang terinfeksi HIV tidak boleh diam, karena diam akan membuat kita semakin ditindas, ingat ditindas! Bukan tertindas! Dan apabila hal ini terus terjadi, pemenuhan hak akan semakin sulit diraih dan menjadi cerita mitos atau legenda tak sampai. Perjuangan inilah yang membuat kita berkumpul, berkelompok dan/atau berorganisasi. Tapi selain itu ada satu hal penting juga yang tidak boleh kita lupakan “Persatuan dan Persaudaraan”, dua hal ini harus kita lakukan, bila kita benar – benar berhasil melakukannya cita – cita bersama jelas akan lebih mudah untuk diraih. Satu Suara, Satu Jaringan, Satu Tujuan untuk Pemenuhan Hak.
Sudah seharusnya posisi orang terinfeksi HIV benar – benar ditempatkan sebagai subjeknya dalam penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia. Memang tidak mungkin seluruh orang terinfeksi HIV dilibatkan dalam posisi pengambil keputusan, itu yang harus kita sadari dan pahami. Tetapi amat sangat prinsipil agar orang – orang yang berada di posisi tersebut adalah mereka yang memang ditunjuk oleh teman teman terinfeksi HIV di Indonesia dan dapat menyuarakan dan mengaspirasikan kebutuhan teman temannya (maaf saja banyak juga orang terinfeksi HIV yang duduk mengambil keputusan untuk memenuhi kebutuhan dapur; bisa dapur organisasi atau dapur pihak privat lainnya; ini bukan berarti langkah yang salah atau tidak salah, hanya dimensi diskusinya tidak sesuai dalam tulisan ini). Seluruh orang terinfeksi HIV di Indonesia harus dapat merasakan pemenuhan hak – haknya tanpa Stigma dan Diskriminasi.
Disadari juga bahwa tidak mungkin orang terinfeksi HIV berjuang sendirian dalam mewujudkan pemenuhan hak-nya. Kebutuhan akan kemitraan, baik taktis dan strategis dengan selektif menentukan apakah mitra – mitra ini benar dapat membantu merubah budaya tokenisme dan meraih Visi penegakan HAM? Tanpa pemerhati atau orang yang peduli dengan permasalahan HIV dan AIDS kita akan semakin sulit berjuang. Sehingga gerakan penanggulangan AIDS yang ada di Indonesia ini kedepan dapat secara nyata menorehkan pemenuhan hak - hak orang terinfeksi HIV. Pemerintah, pemerhati dan para pekerja sosial harus lebih memahami dan memberikan dukungan sesuai kebutuhan orang terinfeksi HIV. Sedih melihat tudingan sakit yang mengatakan bahwa perjuangan hak orang terinfeksi HIV adalah keegoisan semata atau upaya advokasi terbuka yang mereka lakukan dianggap sebuah arogansi atau perilaku petantang - petenteng. Orang – orang berpaham sempit seperti ini telah melukai semangat perbaikan dan lupa akan tujuan awalnya menolong sesama manusia.
Singkat cerita, secara umum posisi pelibatan orang terinfeksi HIV dalam penanggulangan AIDS di Indonesia mulai berubah dari posisi objek menjadi subjek, dengan catatan ribuan tantangan baru.
Harapannya tulisan ini dapat memperjelas serta bisa mendatangkan banyak manfaat sebagai referensi penempatan posisi orang terinfeksi HIV penanggulangan HIV dan AIDS di Indonesia. Sebuah pesan inti bagi yang belum terinfeksi HIV sudah semestinya menjaga untuk tidak terinfeksi dan bagi yang sudah terinfeksi HIV bisa mendapatkan haknya dan ikut serta dalam penyehatan masyarakat secara positif.
Jakarta, 19 Februari 2010
Andika Prayudi W
13 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar